Jakarta (ANTARA News) - Kantor sebuah LSM Asing yang berada di Jalan Kemang Utara Nomor 16 B1, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan terancam disegel oleh Pemerintah Kota Jaksel setelah keberadaannya dinilai menyalahi peruntukan bangunan.

"Jika tidak segera pindah, kami sudah menyiapkan segel karena menyalahi peruntukan," kata Kepala Sudin Pengawasan dan Penertiban (P2B) Jaksel, Widyo Dwiyono, di Jakarta, Senin.

Hal serupa dikatakan Kepala Seksi P2B Kecamatan Mampang Prapatan Budi Syahputra yang menyatakan pihaknya dalam pekan ini akan terlebih dahulu melayangkan surat peringatan kepada LSM tersebut.

"Mungkin lusa kami mengirim surat ke mereka. Jika dalam waktu tiga hari tidak ada tanggapan langsung kami segel," katanya.

Peringatan keras tersebut juga didukung Kepala Sudin Tata Ruang Jaksel Gamal Sinurat. Ia menjelaskan, kawasan Kemang sekitarnya hingga saat ini masih untuk hunian sebab rancangan tata ruang wilayah yang baru masih dalam pembahasan antara DPRD dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Sekarang dalam tahap penyerapan aspirasi masyarakat sekitar, tapi peruntukan Kemang masih untuk hunian," katanya.

Sementara itu Lurah Bangka, Dedih Suhada, mengaku sudah memberikan instruksi kepada RT dan RW setempat untuk mengawasi aktivitas kantor tersebut.

"Daripada seperti waktu FBR menyerbu ke sana, kan membuat warga resah juga. Saya sudah perintahkan agar mereka pindah ke tempat yang sudah memiliki izin peruntukan usaha atau perkantoran," tandasnya.

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu menyatakan selama Pemkot berpegang pada aturan, tidak ada masalah dengan penyegelan tersebut.

Yang Terpenting, kata dia, Pemkot menjamin langkah tegas tersebut sudah sesuai hukum. "Tidak masalah, sah-sah saja selama Pemkot yakin punya landasan hukum yang kuat," katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD DKI, Boy Sadikin, juga mengecam kehadiran kantor Greenpeace. Dia mendesak agar Pemkot Jaksel mengusir Greenpeace dari kawasan Kemang. Alasannya, Greenpeace sudah menyalahi aturan peruntukan tempat tinggal menjadi perkantoran.

"Pemprov DKI harus tegas terhadap LSM asing. Sudah jelas kawasan Kemang Utara itu untuk tempat tinggal, kini malah dijadikan markas oleh LSM asing Greenpeace. Ini jelas sudah menyalahi aturan," ujar putra kandung Ali Sadikin.

Dia menambahkan, penyalahgunaan izin yang dilakukan Greenpeace jelas menunjukkan arogansi LSM asing tersebut.

"Karenanya Pemkot Jakarta Selatan harus mengambil langkah tegas dengan minimal menyegel hingga mengusir Greenpeace dari Kemang Utara," katanya.

Menurut Boy, keberadaan kantor LSM Greenpeace layaknya Kedubes itu sudah tidak lazim.

"Kalau saya melihat sudah tidak lazim lah. Karena, saya baru tahu kalau ada kantor LSM pengamanannya seketat kantor Kedubes. Artinya, ada sesuatu yang disembunyikan LSM asing itu," ujarnya.

Seperti diberitakan salah satu harian nasional, kantor LSM asing saat ini dilengkapi fasilitas layaknya rumah mewah atau kantor perusahaan ternama. Markas kantor yang bercat putih ini terlihat seperti rumah tinggal yang mentereng.

Kantor LSM tersebut juga dilengkapi kartu akses. Sehingga, untuk masuk ke kantor ini, para stafnya wajib memasukkan kode lalu menempelkan sidik jari di atas pemindai. Bila kode cocok dan sidik jarinya terdaftar, pintu akan terbuka. Bukan itu saja, bagian pojok atas lobi juga dipasangi kamera CCTV untuk memantau situasi dan gerak-gerik tamu.
(T.R021/I007/)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011