Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi menilai Mahkamah Agung (MA) harus bertanggung jawab atas perilaku hakim pengadilan tipikor di daerah yang telah memvonis bebas dan ringan terhadap koruptor.

"Kontroversi vonis bebas dan ringan di pengadilan tipikor daerah bermula dari mekanisme rekrutmen hakim-hakim yang tidak kredibel dan mekanismenya yang tidak akuntabel," kata Hendardi di Jakarta, Senin.

Menurut dia, MA yang memegang peranan kunci dalam proses perekrutan itu harus bertanggung jawab. Ini yang membuat kredibilitas hakim di bawah standar.

Ia mengatakan, sebelum membekukan dan atau menata ulang pengadilan tipikor ini, MA pertama-tama harus bersikap dan melakukan evaluasi internal terhadap jajarannya.

Komisi Yudisial (KY), kata dia, dituntut untuk membentuk tim kajian khusus untuk mengevaluasi praktik peradilan tipikor di daerah dan memeriksa para hakim yang dianggap melakukan pelanggaran etik.

"DPR pun harus memanggil MA dan KY untuk melakukan evaluasi dan identifikasi intervensi legislatif yang dibenarkan UU," katanya.

Meski banyak pihak mendesak agar pengadilan tipikor daerah dibubarkan dan semua kasus korupsi seluruh Indonesia dibawa ke Jakarta, Hendardi, menilai hal itu sulit untuk dilakukan karena banyaknya kasus korupsi di Indonesia.

"Langkah yang paling memungkinkan adalah meningkatkan proses pengawasan peradilan," ujarnya.

(S037/M026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011