Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe, mantan Direktur Risk Management I Wayan Pugeg dan mantan Direktur "Corporate Banking" M Sholeh Tasripan tidak terbukti bersalah dan menyatakan ketiga terdakwa bebas. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim yang diketuai Suharnoto menyatakan tidak terbukti adanya kerugian negara karena kredit bridging loan dan kredit investasi pada PT.CGN belum jatuh tempo. Oleh JPU Baringin Sianturi, ketiga terdakwa dituntut pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan karena melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) dan pasal 64 KUHPidana. Tiga terdakwa mantan Direksi Bank Mandiri, yakni ECW Neloe (Dirut), I Wayan Pugeg (Direktur Manajemen Resiko) dan M. Sholeh Tasripan (Direktur Corporate Banking), dituntut hukuman pidana 20 tahun penjara, terkait kasus korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN). Jaksa mendakwa tiga terdakwa dengan dakwaan primer sesuai Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan menjatuhkan pidana masing-masing 20 tahun penjara. Dasar tuntutan jaksa tersebut adalah para terdakwa melakukan perbuatan memperkaya orang lain atau suatu korporasi (dalam hal ini PT CGN), yang dapat mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara. Selain menuntut tiga terdakwa untuk dijatuhi hukuman pidana penjara, JPU juga menuntut agar majelis hakim mengenakan hukuman denda masing-masing senilai Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Dalam analisis yuridisnya, JPU telah menguraikan masing-masing unsur pasal dakwaan berikut fakta-fakta di persidangan, terkait bagaimana tindak pidana korupsi itu dilakukan dalam memperkaya suatu korporasi, secara bersama dan berkelanjutan. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006