Banda Aceh (ANTARA News) - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh meminta show grup band idola remaja, Peterpan, yang dikahabarkan akan tampil di Stadion Sepakbola Lhong Raya (Banda Aceh) pada 22 Pebruari 2006 agar mematuhi aturan yang berlaku di Aceh dan tidak bertentangan dengan undang-undang Syariat Islam di daerah ini. "Sejauh ini tidak ada laporan kepada kami tentang rencana pertunjukan grup musik Peterpan di Banda Aceh, namun kami mengimbau panitia pelaksana agar mengikuti aturan yang berlaku di Aceh yang sedang menjalankan undang-undang Syariat Islam," kata Ketua MPU Kota Banda Aceh, Teungku H Bardat MS, kepada wartawan di Banda Aceh, Senin. Untuk menyikapi rencana pergelaran grup musik Peterpan itu, MPU juga mengeluarkan fatwa tentang syarat-syarat keramaian. "Kalau pergelaran grup musik itu jadi dilakukan pada malam hari, maka kami minta panitia dan pemain serta penonton mengikuti aturan atau fatwa MPU," tegasnya. Lima fatwa MPU itu, yakni pertama mengimbau para pemain, pemegang peran dalam pertunjukan yang ditampilkan agar tidak boleh bercampur antara kaum perempuan dengan laki-laki. Kedua, materi, bentuk, cara penampilan tidak menjurus maksiat, pornografi, tidak membawa kepada syirik, merusak aqidah, melecehkan agama dan moral. Ketiga, MPU mengimbau kepada para penitia, pemain dan penonton harus berpakaian menutup aurat, sopan, layak dan tidak merangsang orang lain. Keempat, panggung pertunjukkan antara penonton pria dan wanita dipisahkan dan diatur secara baik dan pantas. Kelima, MPU mengimbau kepada para penitia yang menyelenggarakan kegiatan keramaian di malam hari, harus dilaksanakan setelah selesai pelaksanaan shalat Isya dan diarahkan pada yang baik dan bermanfaat bagi umum. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006