Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly memaparkan kesiapan dari Direktorat Jenderal Imigrasi menjelang Konferensi Internasional Pengurangan Risiko Bencana (GPDRR) di Bali pada 23-28 Mei 2022.

"Khusus terkait keimigrasian, sejak kedatangan di bandara, pemberian visa, dan penyediaan 50 orang staf yang telah kami seleksi untuk melaksanakan registrasi bagi semua delegasi dan peserta pertemuan," kata Menkumham Yasonna H Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Yasonna pada rapat koordinasi terkait kesiapan Indonesia sebagai tuan rumah kegiatan Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR).

Ia mengatakan kebijakan pemerintah dalam hal keimigrasian sangat dinamis mengikuti perkembangan pandemi COVID-19. Saat ini, Indonesia sudah lebih terbuka untuk kunjungan orang asing khususnya terkait wisata dan bisnis untuk pemulihan ekonomi nasional.

Mengenai kebijakan visa untuk delegasi atau peserta GPDRR, pemegang paspor diplomatik dan dinas yang berasal dari 91 negara mitra dengan perjanjian bebas visa, dan pemegang laissez passer dapat masuk ke Indonesia tanpa visa diplomatik dan dinas selama maksimal 30 hari.

Kebijakan itu harus memenuhi syarat dokumen pendukung nota diplomatik penugasan atau keterangan kunjungan dari kementerian luar negeri/institusi negara asing yang berwenang, atau surat registrasi sebagai peserta GPDRR dari United Nation (UN).

Sedangkan untuk pemegang paspor biasa, kata dia, atau dari negara-negara yang masuk dalam daftar 43 negara yang memperoleh Visa on Arrival (VoA) dengan biaya visa Rp500 ribu, dan menunjukkan surat untuk registrasi sebagai peserta GPDRR dari UN.

Yasonna mengatakan untuk pemegang paspor biasa yang tidak termasuk dalam daftar VoA dapat mengajukan visa melalui perwakilan RI di luar negeri dengan biaya Rp2 juta.

Kemudian, untuk calling visa tetap dengan prosedur yang berlaku melalui tim koordinasi kunjungan orang asing untuk delapan negara yaitu Afganistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria dan Somalia.

Tidak hanya itu, visa bagi jurnalis juga diberikan sesuai prosedur yang berlaku selama ini melalui perwakilan RI di luar negeri.

Petugas registrasi yang disediakan oleh Kemenkumham akan bekerja sama dengan UN untuk melakukan registrasi dan pembuatan tanda pengenal bagi seluruh delegasi/peserta sejak 2-3 hari sebelum pertemuan dimulai.

GPDRR dilaksanakan setiap dua tahun dalam upaya memperkuat komitmen global dan sebagai forum berbagi praktik terbaik untuk meningkatkan kapasitas negara guna mengurangi risiko bencana.

Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan GPDRR Ke-7 pada 23-28 Mei 2022 yang akan diselenggarakan di Bali Nusa Dua Convention Centre. Presiden Joko Widodo akan membuka pertemuan pada 25 Mei 2022 yang juga akan dihadiri oleh Wakil Sekjen PBB.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: M Arief Iskandar
COPYRIGHT © ANTARA 2022