Purwokerto (ANTARA) - Akademisi dari UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN SAIZU) Purwokerto Muridan mengatakan zakat fitrah memiliki peran yang sangat penting sebagai upaya untuk menyucikan diri dan berbagi kepada sesama.

"Dalam Islam zakat fitrah selain sebagai upaya penyucian diri juga sekaligus sebagai upaya berbagi dan mengikis adanya kecemburuan sosial," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.

Kepala Laboratorium Fakultas Dakwah UIN SAIZU itu menjelaskan, zakat fitrah merupakan bagian dari ibadah mahdhah yang berdimensi individual.

"Selain itu, sebagai bagian dari ibadah mahdhah, zakat fitrah merupakan wujud dari ketaatan dan ketundukan atas apa yang telah di perintahkan oleh Allah SWT. Zakat fitrah juga merupakan Ibadah muamalah yang berdimensi ekonomi dan sosial," katanya.

Baca juga: Presiden imbau pejabat negara hingga perusahaan swasta tunaikan zakat

Baca juga: Kemenag ajak masyarakat tunaikan zakat lebih awal


Dengan demikian, kata dia, zakat fitrah memiliki wujud berupa kepedulian sosial terhadap sesama manusia dan mengikis adanya kecemburuan sosial.

"Dalam kehidupan bermasyarakat, Kecemburuan sosial muncul sebagai akibat adanya kelas-kelas sosial dan adanya kesenjangan ekonomi masyarakat. Jika ini dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan akan hadirnya kerentanan sosial bahkan konflik sosial," katanya.

Kecemburuan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, kata dia, biasanya diawali dari adanya kesenjangan status sosial.

"Misalnya mereka yang kurang mampu merasa iri terhadap kehidupan mereka yang mampu. Kecemburuan ini bisa jadi berubah menjadi kebencian, terlebih jika orang-orang yang dianggap mampu tersebut tidak memiliki kepedulian terhadap orang-orang yang kurang mampu." Katanya.

Atas dasar itu, kata dia, maka zakat fitrah dapat menjadi solusi karena zakat fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk sebuah perhatian dan kepedulian orang-orang mampu (muzaki) terhadap orang-orang yang tidak mampu (mustahik) sekaligus sebagai wujud kasih sayang sekaligus jaminan sosial bagi mereka.

"Zakat fitrah juga dapat dijadikan sebagai tindakan preventif dalam mencegah munculnya kerawanan sosial akibat ketidakmampuan sosial, keterasingan dan ketidakadilan," katanya.

Kehadiran zakat fitrah, kata dia, pada dasarnya juga tidak hanya akan menguntungkan bagi para mustahik saja tetapi juga bagi muzaki itu sendiri.

"Terutama dalam mengembangkan keberkahan dan keamanan hartanya. Bukankah salah satu syarat untuk mengembangkan harta adalah adanya jaminan keamanan. Sementara salah satu jaminan keamanan harta adalah dengan menyejahterakan orang-orang yang tidak mampu," katanya.

Muridan menambahkan, jika orang-orang yang tidak mampu telah sejahtera ekonominya, maka diharapkan bibit-bibit kecemburuan sosial yang mengakibatkan kerentanan sosial dapat diredam.

Baca juga: Zakat di Masjid Istiqlal didistribusikan ke yayasan/masjid

Baca juga: KH Anwar: Zakat fitrah mengajarkan untuk berbagi dan mensucikan diri

 

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Zita Meirina
COPYRIGHT © ANTARA 2022