Jakarta (ANTARA News) - Naskah perubahan atau amendemen kelima UUD 1945 yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah memasukkan materi tentang penguatan otonomi daerah yang merupakan satu dari 10 pokok perubahan yang akan diajukan.

"Kami lihat bahwa otonomi daerah belum berjalan secara baik," kata Ketua Kelompok DPD di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soeroso dalam seminar "Urgensi Perubahan Kelima 1945: Konsolidasi Demokrasi dan Jati Diri Bangsa" di Jakarta, Rabu.

Dalam seminar tentang perubahan UUD 1945 yang diselenggarakan atas kerja sama antara Perum LKBN ANTARA dengan DPD RI itu Bambang menjelaskan penguatan otonomi daerah yang dimaksud yakni dengan menegaskan pemerintah daerah sebagai rumpun eksekutif, sedangkan DPRD menjadi lembaga legislatif yang tidak memiliki hubungan pertanggungjawaban dengan pemerintah pusat.

"Kami menginginkan DPRD itu rumpunnya legislasi, seperti layaknya DPR di pusat," katanya.

Posisi DPRD, menurut Bambang, perlu ditegaskan sebagai pelaksana fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi ideal DPRD ini akan sulit berjalan ketika DPRD diposisikan sebagai unsur pemerintahan daerah yang memiliki pola hubungan pertanggungjawaban dengan pemerintah pusat.

"Jika dilihat saat ini, fungsi pengawasan oleh DPRD ini tidak berjalan," katanya.

Ia menuturkan kewenangan untuk membuat peraturan daerah ada di tangan DPRD termasuk perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan kepala daerah hanya dapat mengusulkan rancangan perda khusus untuk APBD, jelasnya.

Usul pola legislasi di daerah ini mencontoh pola di pusat dengan model legislasi presidensial, di mana eksekutif tidak ikut membahas rancangan peraturan daerah tetapi dapat mengajukan rancangan perda.

Namun, eksekutif daerah tidak diberikan veto mengingat kontrol atas perda dapat dilakukan oleh pengadilan bila bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Sementara itu, penguatan otonomi daerah ini merupakan salah satu dari 10 pokok usul perubahan kelima UUD 1945 yakni terkait penguatan sistem presidensial, lembaga perwakilan, dan otonomi daerah, calon presiden perseorangan, pemilahan pemilu nasional dan lokal, forum previlegiatum, optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal hak asasi manusia dan bab komisi negara, serta penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian.

Bambang mengatakan perubahan kelima UUD 1945 dibutuhkan dan memerlukan dukungan dari masyarakat, pemangku kepentingan, dan partai politik.
(H017)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2011