Bengkulu, (ANTARA News) - Aparat Dinas Kehutantan Provinsi Bengkulu tahun 2006 akan melakukan penghijauan kembali (reboisasi) kawasan hutan seluas 8.500 hektare di enam kabupaten untuk mencegah terjadinya bencana seperti erosi. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Ir Soegito, Senin (20/2) menyatakan kegiatan reboisasi dipusatkan di daerah-daerah yang memiliki hutan produksi dan sekarang dibiarkan gundul akibat aktivitas penebangan oleh masyarakat setempat. Kegiatan penghijauan dilaksanakan dengan menanam pohon-pohon yang sangat bermanfaat dalam mencegah terjadinya erosi serta mampu menyimpan air bawah tanah. Untuk keperluan reboisasi, pihaknya menggandeng masyarakat di sekitar lokasi hutan untuk sama-sama memelihara tanaman hingga besar dan tujuan kegiatan tersebut bisa tercapai. Ia mengatakan, kesadaran masyarakat di sekitar hutan dalam memelihara kawasan masih kurang, hal itu terkait dengan ketergantungan yang besar terhadap hasil hutan dalam menunjang ekonomi keluarga. Kegiatan penebangan makin marak dengan banyaknya cukong kayu yang membekali warga setempat dengan gergaji rantai dan membayar warga didasarkan hasil kayu yang didapat. Dari hasil pantauan satelit citra, kondisi hutan di Bengkulu masih terlihat hijau meski di beberapa titik sudah kecoklatan. Dibanding dengan daerah lain yang bahkan sudah berwarna merah, hutan di daerah itu kondisinya belum terlalu mengkhawatirkan. Pihaknya akan melaksanakan program reboisasi dengan baik bersama masyarakat setempat agar sebagian besar tanaman bisa tumbuh hingga besar dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitarnya. Dana reboisasi turun Sementara itu dana reboisasi untuk Provinsi Bengkulu tahun 2006 diperkirakan turun dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp700 juta, setelah adanya kebijakan dalam penertiban penertiban "sawmill" di beberapa daerah. Lebih jauh Ir Soegito mengatakan, sumber pemasukan daerah dari Iuran Hasil Hutan (IHH) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) terbanyak berasal dari Kabupaten Muko-Muko dan penertiban yang dilakukan mengakibatkan produksi kayu makin berkurang. Dirinya mengaku belum tahu dana reboisasi yang diterima Bengkulu tahun 2006. Bila dilihat dari hasil penerimaan PSDH dan IHH maka diperkirakan daerah itu akan mendapat kucuran Rp600 juta. Pemerintah daerah akhir-akhir ini makin mengetatkan pemberian izin serta melakukan pengecekan fisik ke lapangan. Pengawasan juga dilakukan sampai ke administrasi, sehingga berpengaruh pada hasil produksi. Ia menyatakan mutasi kayu sebenarnya sangat cepat bila segala persyaratan sudah lengkap, tapi sebagian pengusaha berkeinginan kayu yang diambilnya tidak dikenakan PSDH dan IHH sesuai ketentuan. Potensi kayu di Bengkulu sangat besar, hanya saja secara geografis keberadaan hutan di daerah itu sebagian besar masuk kawasan hutan lindung, cagar alam dan taman nasional yang kayunya tidak boleh diganggu. Pemasukan dana reboisasi untuk Bengkulu juga didapat melalui pola bagi hasil sesuai UU. Bengkulu ikut menerima limpahan dana reboisasi dari kayu di Kalimantan dan daerah lain. Dana reboisasi dikembalikan ke Bengkulu dalam bentuk program untuk mengatasi berbagai kerusakan hutan serta pengawasan. Untuk melakukan reboisasi dengan dana itu jelas tidak mencukupi karena setiap hektarenya diperlukan biaya Rp2 juta.(*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006