Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mengimbau perusahaan yang ada di daerahnya untuk menyalurkan tunjangan hari raya (THR) dengan tempat waktu.

"Kami mengimbau perusahaan untuk segera menyalurkan THR kepada pekerjanya. Jangan sampai ada hak-hak karyawan yang tertahan di perusahaan," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, Jumat.

Penyaluran THR kepada pekerja yang dilakukan tepat waktu akan sangat membantu masyarakat pekerja dalam memenuhi kebutuhan Lebaran. Dia mengatakan, dengan pembayaran tepat waktu karyawan juga akan sempat berbelanja menggunakan THR yang dibayarkan.

"Untuk itu, kami minta masing-masing perusahaan memberi THR paling lambat lima hari sebelum Idul Fitri, jangan terlalu mepet saat menyalurkan karena pada hari raya kebutuhannya akan banyak," katanya.

Baca juga: Ketua Apindo Papua: Tidak ada lagi permintaan sumbangan berkedok THR

Dia melanjutkan, perusahaan diminta untuk menuntaskan kewajibannya kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruhnya telah diatur oleh pemerintah sehingga kewajiban pemberi kerja harus tetap dilakukan untuk membantu mensejahterakan pekerja.

Kepala Daerah termuda di wilayah Kalteng itu pun meminta pekerja dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya jika hak THR tak dibayarkan perusahaan tempat bekerja.

Dia pun juga minta masyarakat termasuk instansi pemerintah waspada terhadap potensi adanya pungutan liar oleh sekelompok atau oknum masyarakat yang mengatasnamakan sumbangan THR.

Sementara itu, dalam rangka memastikan hak-hak karyawan dipenuhi oleh pemberi kerja pemerintah setempat melalui Disnaker membuat posko pengaduan THR.

Bagi karyawan yang belum mendapatkan tunjangan hari raya dapat melaporkan secara langsung ke posko di kantor Disnaker Palangka Raya pada jam kerja.

THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan pemberi kerja sesuai ketentuan, baik besaran nilai maupun dari sisi ketepatan waktu pembayaran.

Baca juga: Jabar siapkan posko pengaduan untuk buruh yang tidak terima THR

Jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran atau tidak memberikan hak karyawan secara proporsional maka dapat dikenakan sanksi. Terlebih lagi terkait THR ini juga telah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016.

Kemudian juga Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja maupun buruh di perusahaan. Perusahaan ataupun pemberi kerja harus mematuhinya agar terhindar dari sanksi.

"Tentu sudah ada aturan pasti ada sanksi yang harus diterima bila ditemukan pelanggaran. Jadi untuk meminimalisir itu maka lebih baik tuntaskan kewajiban yang ada," katanya.

Baca juga: Pemkot Mataram minta pelaku UMKM lapor jika ada pungutan berkedok THR
Baca juga: Kadin Surabaya imbau pelaku usaha bayar THR sesuai ketentuan

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2022