Bandarlampung (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penanggulangan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengungkapkan kasus narkoba mendominasi persoalan hukum TKI yang bekerja di luar negeri.

Di Bandarlampung, Minggu, Jumhur Hidayat menguraikan data kasus TKI yang terkena hukuman akibat narkoba paling banyak di Malaysia yakni 177 kasus, Berikutnya Arab Saudi 43 kasus, China 26 dan Singapura 22 kasus.

"Laporan tentang TKI yang melakukan kasus pembunuhan terhadap majikannya hanya beberapa saja dan itu sebagian besarnya terjadi di Arab Saudi," kata dia.

Terkait TKI yang tersangkut permasalahan hukum di negara tertentu, Jumhur mengatakan pemerintah tidak bisa mengintervensi hukum yang berlaku di negara tempat TKI bekerja.

"Namun kita melakukan upaya diplomatis dan perundingan kepada pemerintah negara tertentu, agar TKI kita mendapat keringanan hukuman," tutur dia.

Terkait hukuman pancung TKI asal Jawa Barat oleh Pemerintah Arab Saudi karena diduga melakukan pembunuhan terhadap majikannya, Jumhur mengatakan hukuman yang akan dijatuhkan pada TKI tersebut sudah diundurkan sampai 2012.

"Selama masa penundaan, Pemerintah Indonesia diberi kesempatan untuk berdamai pada keluarga ahli waris," imbuhnya.

Menurutnya, hukum pada pemerintahan arab terhadap kasus pembunuhan memang tidak bisa ditawar lagi sampai pihak ahli waris memberi maaf pada pelaku pembunuhan.

"Hukuman yang paling ringan bagi pelaku pembunuhan adalah mengganti dalam bentuk dhiyat atau uang darah jika pihak keluarga memberi maaf pada pelaku," tuturnya.

Sementara kunjungan Jumhur bersama timnya dalam rangka melakukan sosialisasi pencegahan terhadap pemberangkatan TKI ilegal melalui media tradisional.

Ada lima provinsi yang menjadi target tercapainya penekanan angka pemberangkatan TKI ilegal tersebut diantaranya Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten dan Lampung.

Lampung merupakan satu-satunya provinsi di Sumatera yang mendapatkan sosialisasi program tersebut karena besarnya jumlah pemberangkatan TKI asal provinsi itu.

Sosialisasi itu melibatkan aparat pemerintah dan masyarakat di Lapangan Kuncup, Kabupaten Pringsewu, Lampung dengan menghadirkan artis ibukota Didi Kempot.

Jumhur menyebutkan ada lima negara yang menerima moratorium dari Pemerintah Indonesia yakni Arab Saudi, Malaysia, Jiran, Kuait dan Syiria.

"Kalau ada oknum perusahaan jasa TKI yang menawarkan bekerja dengan tujuan negara tersebut jangan dipercaya," ujar Jumhur dihadapan masyarakat Pringsewu.

Sementara terkait keamanan diri, dia menghimbau pada masyarakat yang ingin menjadi TKI sebaiknya mengikuti prosedural yang berlaku. (ANT)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2011