Maros, Sulsel (ANTARA News) - Rancangan penyesuaian tarif angkutan umum yang di sodorkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maros masih dalam tahap perumusan di legislatif.

Namun sebelum adanya ketetapan dari anggota legislatif tersebut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Maros, Syukur Hamid, Rabu, sudah mewanti-wanti para sopir angkutan umum untuk mematuhi aturan penyesuaian tarif yang nantinya akan disahkan oleh anggota DPRD Maros.

"Jika tarif baru angkutan umum itu sudah keluar dan para sopir angkutan umum tidak mengindahkannya maka Dishub Maros tidak segan-segan memberikan sanksi berat kepada sopir angkutan umum yang membandel," ujarnya.

Menurutnya, jika penyesuaian tarif yang baru ini telah resmi disahkan oleh legislatif maka para sopir angkutan umum harus mematuhinya karena pada saat perumusan penyesuaian tarif semuanya sudah dipertimbangkan.

Dijelaskannya, penyesuaian tarif angkutan umum ini belum begitu merata dibeberapa daerah karena sebagain daerah masih merumuskan berapa persen penurunan yang tepat.

Di Makassar, katanya, pemberlakuan tarif angkutan yang baru sudah dijalankan oleh para sopir angkutan umum dan pemberlakuan sanksi seperti mencabut izin trayek bagi sopir juga telah disepakati antara Pemerintah Kota dan para sopir.

"Sanksi pencabutan izin trayek akan tetap dilakukan jika para sopir tetap membandel dan tidak mau mengikuti aturan yang baru," ujarnya.

Syukur mengakui pihaknya sendiri telah lama menunggu hasil perumusan tarif baru dari Dewan. Begitu usulannya disetujui, maka saat itu pula ketukan palu pemberlakuan tarif baru ditetapkan.

"Kemungkinan besar tarif akan turun di atas 10 persen. Penurunan tarif yang diusul bersama Organda ini sekitar 10-13 persen," katanya.

Belum dikeluarkannya tarif baru ini membuat sejumlah pengguna jasa transportasi darat ini kecewa dengan pemerintah daerah (Pemda) karena sebagian daerah seperti Makassar sudah memberlakukan tarif baru tersebut. (*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009