Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, meningkatkan intensitas razia minuman keras ilegal menjelang Idul Fitri 14l3 Hijriah.

"Patroli minuman keras terus kita tingkatkan, setiap hari di beberapa kelurahan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP)  
Grogol Petamburan, Ruslianto saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Ruslianto mengatakan, miras ilegal di wilayahnya biasanya dijual oleh pedagang jamu gerobak hingga toko.

Mereka biasanya menyimpan beberapa minuman keras tersebut di tempat yang tidak terlihat masyarakat umum.

Baca juga: Satpol PP Kecamatan Pademangan sita 106 botol miras dari dua warung
Baca juga: Satpol PP Taman Sari sita 120 botol miras ilegal dari pedagang jamu


Penjual minuman keras itu tersebar di beberapa wilayah seperti Tubagus Angke, Jelambar, Daan Mogot dan Grogol.

"Di titik-titik itu kita lakukan operasi rutin, kalau kita temukan langsung kita sita," kata dia.

Sejauh ini, pihaknya belum mendapati peredaran miras ilegal selama bulan Ramadhan. Walau demikian, pihaknya tidak akan mengendurkan razia peredaran miras ilegal tersebut.

Pihaknya telah melakukan razia miras sebelum bulan Ramadhan, tepatnya pada Desember 2021.

Dalam razia tersebut, pihaknya menyita 520 botol miras jenis anggur merah, putih dan rajawali. Miras tersebut sudah diserahkan ke Satpol PP Kota Jakarta Barat (Jakbar), sedangkan para penjualnya dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2022