Denpasar, 15/11 (ANTARA) - Tim penasehat hukum terdakwa Anand Krishna menuduh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha P Berliana Tobing melakukan "tebang pilih" dalam mengambil fakta-fakta persidangan dengan hanya membenarkan surat dakwaannya.

     Humprey R Djemat SH, LLM, salah seorang penasehat hukum Anand Krishna menyampaikan hal tersebut dalam tanggapan (duplik) setebal 104 halaman atas jawaban (replik) JPU Martha P Berliana pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

     Dalam siaran pers yang dikirim kepada ANTARA di Denpasar, ditegaskan mengenai kepentingan JPU untuk membuktikan surat dakwaan dengan mengambil fakta-fakta persidangan secara sepihak.

     Tim penasehat hukum menduga JPU Martha melakukan kebohongan dan/atau pemutarbalikan fakta-fakta persidangan tanpa melihat fakta-fakta hukum dari pemeriksaan para saksi, barang bukti dan terdakwa yang terungkap di muka persidangan.

     Menurut Humprey R Djemat, JPU telah melakukan "tebang pilih" dalam mengambil fakta-fakta persidangan dengan hanya membenarkan surat dakwaan yang dibuatnya. Padahal semestinya yang dicari adalah kebenaran, bukan pembenaran semata.

     "Saksi-saksi tak ada yang melihat tindakan pidana. Bukti-bukti pun tidak terkait dengan tuduhan pidana yang dialamatkan ke klien kami. Seluruh kasus ini hanya berdasarkan gosip-gosip belaka yang tidak bisa ditelusuri kebenarannya," ucapnya menegaskan.

     Tim penasehat hukum Anand Krishna dalam duplik-nya juga menanggapi bantahan JPU Martha terkait adanya konspirasi di balik kasus ini. Hal itu disampaikan Darwin Aritonang, SH, MH, kuasa hukum Anand Krishna lainnya.

     Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan bukti dalam persidangan, pihaknya menyimpulkan telah terjadinya konspirasi, dengan fakta adanya pertemuan para saksi hingga berkali-kali, baik sebelum maupun sesudah Anand Krishna dilaporkan ke kepolisian.

     Kemudian adanya orang-orang yang mengaku dilecehkan, tapi tidak pernah melapor sebelumnya. Adanya tawaran perdamaian dari Muhammad Djumaat Abrory Djabbar terkait penyerahan aset-aset, serta keterlibatan saksi Shinta Kencana Kheng dalam melakukan pendekatan dan pertemuan-pertemuan dengan ketua majelis hakim terdahulu yang kemudian diganti.

     "Konspirasi terhadap klien kami jelas ada bila melihat fakta-fakta yang terbuka di persidangan. Karena itu kami meminta majelis hakim untuk membebaskan klien kami dari segala tuntutan JPU yang tidak ada dasar hukumnya," kata Darwin.

     Hal senada dituturkan oleh dr Sayoga, juru bicara Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) yang memohon kepada majelis hakim untuk merujuk pada fakta-fakta persidangan agar membebaskan aktivis spiritual Anand Krishna yang telah menjalani persidangan ini lebih dari setahun.

     Ia juga menegaskan bahwa KPAA tidak semata membela Anand Krishna demi keadilan, tapi hal itu dilakukan sesuai visi dan misi KPAA yang telah dibangun sejak 20 tahun lalu.

     Berdasarkan fakta-fakta persidangan, katanya, terlihat jelas adanya konspirasi yang juga ingin menghancurkan visi dan misi untuk menciptakan satu bumi, satu langit, dan satu umat manusia dengan membangun masyarakat berkesadaran berdasarkan nilai-nilai luhur perdamaian, cinta-kasih dan harmoni.

     "Inilah yang kami bela dan kami tak mau kalah dengan para perekayasa kasus-kasus pesanan untuk menjatuhkan tokoh spiritual ini maupun apa yang kami perjuangkan," ujar Sayoga menegaskan.

Pewarta: Adityawarman
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2011