Timika (ANTARA News) - Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK) menjadi pelopor terdepan lahirnya lembaga penyiaran publik lokal di Mimika melalui pengoperasian Radio Publik Mimika (RPM) frekuensi FM 102,0 Mhz untuk menjawab kebutuhan informasi warga setempat.

Peresmian Radio Publik Mimika berlangsung di Kantor RPM Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kampung Kamoro Jaya-SP1 Timika, Rabu.

Sekretaris Daerah Mimika, Marthin Giyai saat meresmikan RPM meminta segenap awak lembaga penyiaran publik lokal tersebut dapat menyiarkan hal-hal positif yang bersifat membangun, bukan malah menonjolkan kekerasan.

"Saya berharap RPM tidak menyiarkan masalah perang suku di Timika. Tidak ada istilah perang suku. Yang ada adalah konflik antarkelompok masyarakat," jelas Marthin.

Dengan terus tereksposenya kasus "perang suku" di Timika oleh media selama ini, katanya, pandangan orang luar terhadap Timika menjadi buruk seolah-olah daerah tersebut selalu diliputi dengan konflik sehingga banyak orang menjadi takut datang ke Timika.

Ketua Badan Pengurus LPMAK, Pdt Matheus Adadikam mengatakan, kehadiran lembaga penyiaran publik di Mimika sudah lama dirindukan oleh masyarakat setempat.

Keputusan untuk mendirikan RPM, katanya, didasari oleh kenyataan bahwa tidak semua warga Mimika bisa membaca koran atau majalah dimana sebelumnya LPMAK telah memiliki majalah "Buletin Landas" yang menyiarkan berbagai program dan kegiatan pengembangan masyarakat Amungme dan Kamoro serta lima suku kekerabatan lainnya di Mimika.

"Melalui RPM diharapkan dapat membantu menyiarkan keadaan dan kondisi masyarakat Mimika yang sesungguhnya. Radio ini hendaknya benar-benar tampil sebagai media yang independen, realistis tanpa diintervensi oleh siapapun sehingga menjadi bagian dari pemerintah dan seluruh masyarakat Mimika," harap Pdt Adadikam.

Pesan serupa disampaikan Vice Presiden Bidang Community Realition PT Freeport, Demianus Dimara.

Ia berharap RPM tetap memainkan perannya secara independen dan menjaga netralitas serta tidak dijadikan sarana untuk menyampaikan propaganda politik bagi siapa saja yang memiliki kepentingan politik tertentu.

Ketua KPID Papua, Jack Sobubara meminta dukungan dari Pemkab dan DPRD Mimika untuk menetapkan Peraturan Daerah sebagai payung hukum bagi keberlangsungan lembaga penyiaran publik lokal di wilayah itu.

Menurut Jack, izin RPM sebagai lembaga penyiaran publik lokal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak lama lagi akan diterbitkan yang akan berlaku selama lima tahun ke depan.

Kehadiran lembaga penyiaran publik lokal di Mimika melalui RPM sangat tepat mengingat di daerah ini belum ada lembaga penyiaran publik seperti RRI.

Sementara itu Direktur Utama RPM yang juga Sekretaris Eksekutif LPMAK, Emanuel Kemong mengharapkan Bupati Mimika, Klemen Tinal segera memproses lahirnya Perda tentang penyelenggaraan kegiatan penyiaran publik lokal.

Kehadiran RPM, katanya, untuk menyelenggarakan penyiaran radio yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan memberikan layanan informasi kepada masyarakat luas di Mimika serta bertanggung jawab kepada Pemda dan DPRD setempat.

Melalui media ini, menurut Emanuel, program-program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah dan pihak-pihak pemangku kepentingan lainnya bisa disosialisasikan dan juga untuk memenuhi kebutuhan publik akan informasi terutama masyarakat yang tinggal di kampung-kampung pedalaman dan pesisir pantai.

Program acara RPM didominasi oleh program lokal (80 persen) dan sisanya berisi informasi tingkat nasional terdiri atas berita dan informasi, hiburan, pendidikan dan kebudayaan serta iklan layanan masyarakat dengan jam siaran 19 jam per hari mulai pukul 05.00-24.00 WIT.  (E015/Z002)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2011