Jakarta, (ANTARA News) - Lima kota di Indonesia yaitu DKI Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, dan Yogyakarta berkomitmen untuk mengadopsi konsep perbaikan kualitas udara perkotaan yang kini tengah dirancang oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). "Masing-masing pemerintah daerah kota dan Provinsi DKI Jakarta sudah tertarik dan menyampaikan komitmennya untuk mengadopsi konsep tersebut sebagai bagian dari usaha untuk mengendalikan polusi," kata Direktur Lingkungan Hidup Bappenas Agus Prabowo seusai workshop pembahasan naskah strategi dan aksi konsep perbaikan kualitas udara perkotaan di gedung Bappenas di Jakarta, Selasa (21/2). Menurut Agus, tujuan dari penyusunan konsep perbaikan kualitas udara perkotaan adalah untuk menyusun strategi dan rencana aksi pada tingkat nasional dan lokal, mengidentifikasikan sumber-sumber pendanaan yang dibutuhkan untuk pengimplementasian program dan meningkatkan perhatian masyarakat terhadap isu pencemaran udara. "Diharapkan pada September 2006 konsep tersebut sudah selesai sehingga rencana aksi dan strategi dapat diimplementasikan," tuturnya. Program yang digagas sejak April 2005 itu disponsori oleh Bank Pembangunan Asia atau Asian Development Bank (ADB) yang memberikan bantuan dalam bentuk asistensi pembuatan program untuk perbaikan kualitas udara perkotaan yaitu dengan meminta konsultan dari Swisscontact, Dainichi dan Pusat Studi Industri Manajemen (Psimil) membantu Bappenas. "Cakupan program ini yaitu instansi kunci dari Kementerian Lingkungan Hidup, Departemen Kesehatan, Perindustrian, Perhubungan, ESDM dan Departemen Keuangan. Sedangkan Bappenas bertindak sebagai koordinator," tambahnya. Rencana strategi dan aksi nasional sebagai dokumen utama program perbaikan kualitas udara perkotaan disiapkan melalui tahapan analisa permasalahan, penyusunan strategi dan rencana aksi yang meliputi faktor penyebab dan pencegahan polusi udara, sumber dan pengendalian emisi gas buang, kualitas udara dan sistem pemantauannya serta beberapa faktor lainnya. Rincian Rencana Aksi Dalam rencana aksi yang tengah dibahas, terdapat lima bidang yaitu rencana aksi untuk pencegahan pencemaran udara, rencana aksi untuk pengendalian pencemaran udara, rencana aksi untuk pemantauan kualitas udara, rencana aksi untuk pemantauan dan mitigasi dampak pencemaran dan rencana aksi kelembagaan. "Strategi dan rencana aksi itu memang tidak mengikat secara hukum, meski demikian bisa saja pemerintah daerah dari lima kota itu menjadikannya Perda dan mengikat secara hukum," kata Agus. Workshop tersebut diikuti oleh sejumlah perwakilan dari LSM, lembaga pemerintah yang bergerak di bidang lingkungan dan masyarakat perkotaan dan juga dari sejumlah asosiasi yang terkait dengan kendaraan bermotor. Agus menambahkan, hingga saat ini, selain Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang dan Yogyakarta terdapat kota lainnya yang tertarik untuk bergabung yaitu Medan, Palembang, Cirebon, Denpasar, Makassar dan Manado. Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Lingkungan Hidup Direktorat Lingkunan Hidup Bappenas Medrilzam menjelaskan bahwa dalam startegi dan rencana aksi itu sumber polusi yang akan ditangani adalah di sektor industri, transportasi dan energi.(*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006