Kulon Progo (ANTARA News) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan membentuk dewan pengupahan yang ditargetkan selesai awal 2012.

"Hingga saat ini, Kabupaten Kulon Progo belum mempunyai dewan pengupahan. Jadi umpah minimal kabupaten masih mengacu pada upah minimpun provinsi. Dewan pengupahan masih dalam proses pembentukan," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulon Progo Riyadi Sunarto di Wates, Kamis.

Ia mengatakan, komposisi keanggotaan dewan pengupahan masih dalam pembahasan. Selain itu, masih juga dibahas pihak yang terlibat dalam dewan pengupahan.

"Pada 2011 ini,kami baru menyelesaikan peraturan bupati mengenai pembentuan dewan pengupahan. Kami masih membahas mekanisme dewan pengupahan terutama yang akan menjadi anggota. Dalam rancangan peraturan bupati keanggotaan dewan pengupahan yakni pemerintah, perwakilan buruh dan akadesi dengan komposisi 2:1:1," kata dia.

Menurut dia, berdasarkan survei kebutuhanyang dilakukan Dewan Pengupahan DIY pada 2011, kebutuhan hidup layak untuk lajang paling terendah adalah Kulon Progo sebesar Rp802 ribu. Maka, besaran upah minimum 2011 sebesarRp808 ribu.

"Standar kebutuhan hanya dihitung untuk buruh yang masih lajang. Survei komponen kebutuhan menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak itu sebenarnya tidak menunjukkan harga riil karena selalu dirataratakan," kata dia.

Ia mengatakan, upah buruh di Kulon Progo yakni Rp808.000 per bulan yang mengacu pada upah minimal provinsi. Hingga saat ini, sebanyak 339 perusahaan di Kulon Progo mengacu pada UMP provinsi.

"Seluruh perusahan di Kulon Progo tidak ada yang mengajukan nota penangguhan atau menolak besaran upah di Kulon Progo yang mengacu pada UMP provinsi. Semoga dengan adanya dewan pengupahan di Kulon Progo, tingkat kesejahteraan buruh dapat meningkat lagi," kata dia. (ANT)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2011