Semarang (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah kubu Abdurrahman Wahid atau Gus Dur telah mendaftarkan gugatan perdata kepada Abdul Kadir Karding dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

"Kami juga sudah menunjuk Jarot SH dan rekan sebagai penasihat hukum," kata Wakil Sekretaris DPW PKB kubu Gus Dur, Zaenudin di Semarang, Rabu.

Zaenudin mengatakan, materi gugatan ke PN Semarang tertanggal 9 Januari 2009 telah diterima panitera dengan nomor 12/pdpg/2009/PN.SMG.

"Kami saat ini tinggal menunggu kapan akan dimulainya sidang gugatan," katanya.

Zaenudin menjelaskan, pihak penggugat I yakni Yusuf Chudlori (Pj Ketua Tanfidz DPW PKB Jateng), penggugat II K.H. Hayatun Abdul Hadziq (Ketua Dewan Syura DPW PKB), dan penggugat III Asyrofi Masytoh (Sekretaris Dewan Syura).

Pihak tergugat ada empat orang, tergugat I Muhammad Munif Zuhri (Ketua Dewan Syura), tergugat II Abdul Kadir Karding (Ketua Tanfidz DPW PKB), tergugat III Muhaimin Iskandar (Ketua Tanfidz DPP PKB) dan tergugat IV Lukman Edi (Sekjen DPP PKB). Penggugat menilai bahwa tergugat telah merugikan pihaknya senilai Rp1miliar.

Tangguhkan hak berpolitik

Dalam materi gugatan dijelaskan agar menangguhkan hak tergugat I dan atau tergugat II untuk melakukan kegiatan politik lain dengan mengatasnamakan DPW PKB Jateng sampai ada putusan pengadilan serta larangan menggunakan atribut partai baik logo, lambang, tema resmi, slogan, lagu, kartu tanda anggota dan papan nama partai.

Penggugat menyatakan SK DPP PKB No 3475/DPP/O3/V/A.I/VII/2008 tentang Penetapan DPW Jateng periode 2005-2010 yang dikeluarkan Muhaimin Iskandar dan Lukman Edi pada 26 Juli 2008 adalah tidak sah dan tidak memenuhi kekuatan hukum.
Selanjutnya berdasarkan SK DPP No 642/DPP-02/IV/A.I/VI/2007 tertanggal 22 Juni 2007 yang menetapkan Yusuf Chudlori sebagai pejabat sementara adalah sah.

Humas PN Semarang Amin Sembiring saat dihubungi membenarkan telah menerima materi gugatan atas nama Yusuf Chudlori, K.H. Hayatun Abdul Hadziq, dan Asyrofi Masytoh.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009