Brebes (ANTARA News) - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Karangjati, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Tarsini (21), terancam hukuman mati akibat dituduh membunuh anak majikannya di Arab Saudi.

"Hingga sekarang saya belum percaya jika anak saya tega melakukan pembunuhan terhadap anak majikannya di Arab Saudi dengan cara memberi racun pada makanannya sehingga terancam hukuman mati," kata ayah Tarsini, Tamir (50), di Brebes, Jumat.

Menurut dia, sejak berada di Arab Saudi sekitar tiga tahun lalu Tarsini kerap memberikan kabar mengenai kondisi di tempat ia bekerja, bahkan Tarsini juga sempat menceritakan mengenai nasib dirinya yang kerap mendapat perlakuan kasar oleh keluarga majikannya.

Ia menuturkan, beberapa kali Tarsini memberikan kabar lewat telepon bahwa dia sering ditempeleng dan tidak diberi makan hanya karena hasil pekerjaan dianggap tidak rapi, lupa mengenakan kerudung, atau hal sepele lainnya.

"Menurut pengakuan anak saya, dia tidak berniat membunuh namun peristiwa tersebut terjadi karena Tarsini disuruh oleh anak majikannya dari istri pertamanya pada akhir tahun 2010," katanya.

Saat memberi kabar lewat telepon, katanya, Tarsini mengaku tidak bermaksud meracuni korban karena dia memberikan bubuk racun ke makanan korban atas suruhan Faisal yang merupakan anak majikannya dari istri pertama dengan iming-iming akan diperlakukan baik jika menuruti perintahnya tersebut.

Menurut dia, harapan Faisal ternyata meleset karena saat hidangan beracun disediakan di atas meja, adik kandung Faisal datang dan memakan makanan tersebut hingga akhirnya meninggal, lantas Tarsini langsung ditangkap dan dimasukan penjara sejak awal januari 2011 hingga sekarang.

"Tarsini itu anaknya pendiam dan patuh terhadap orang tua, sehingga kami sekelurga hingga sekarang tidak percaya Tarsini tega membunuh anak dari Sami Saad Fahad Al Bada`i yang selama ini menjadi majikannya," ujarnya.

Sementara itu, salah satu kerabat tarsini, Suka (40), mengatakan meskipun di dalam tahanan namun komunikasi dengan keluarga di Brebes tetap berjalan baik, bahkan Tarsini telah tiga kali mengirim surat yang dititipkan teman sesama TKI yang baru bebas dari hukuman penjara.

"Tiga surat tersebut berisi mengenai kondisi Tarsini yang baik-baik saja selama dalam penjara, namun dia mengaku menyesal mengikuti perintah majikannya untuk memberikan bubuk yang ternyata adalah racun ke makanan tersebut," katanya.

Putri keempat dari empat bersaudara pasangan Tamir dan Karseh tersebut berangkat ke Arab Saudi sejak tanggal 3 maret 2009 melalui perusahaan penyalur tenaga kerja PT Putra Alweni yang beralamat di Jalan Raya Rungkang, Kecamatan Losari, Brebes.

"Pihak keluarga sudah beberapa kali menyampaikan nasib buruk yang menimpa Tarsini ke perusahaan yang telah mengirim dan menempatkan dia di Arab Saudi, namun kami justru diancam akan digugat karena telah melakukan pencemaran nama baik perusahaan," ujarnya.

Ia mengatakan, keluarga Tarsini berharap adanya bantuan hukum dari perusahaaan penyalur tersebut serta pemerintah supaya Tarsini mendapat keringanan atau pembebasan hukuman karena pembunuhan tersebut bukan disengaja namun karena atas perintah orang lain.
(ANT-281/E011)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011