Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan lima gerai SIM Keliling untuk melayani warga Jakarta yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu yang dibuka pukul 08.00-10.00 WIB.

Dilansir dari akun Twitter resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, gerai SIM Keliling itu melayani perpanjangan SIM di lima lokasi berikut:
1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
2. Mal Citraland, Jakarta Barat
3. LTC Glodok, Jakarta Barat
4. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
5. Kampus Trilogi, Kalibata, Jakarta Selatan.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca juga: SIM Keliling Jakarta tetap buka pada hari pertama cuti bersama
Baca juga: Polisi buka layanan SIM keliling di empat wilayah DKI pada Kamis

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2022