Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menjalankan mekanisme pelaporan gratifikasi sesuai dengan ketentuan, saat pejabat negara ini melangsungkan pernikahan putra nomor duanya Edhie Baskoro Yudhoyono pada pekan ini.

Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha dalam keterangan pers di kompleks Istana Presiden di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa mekanisme gratifikasi akan dilakukan bila ada hadiah atau pemberian yang melebihi ketentuan yang ada.

"Saya kira semua akan melakukan prosedur, kami ketahui unsur yang bisa dikategorikan sebagai gratifikasi," kata Julian.

Ia menjelaskan tamu tidak memberikan hadiah, tidak akan dilakukan atau diterima, semua akan ada pertanggung jawabannya dan prosedurnya.

Julian mengatakan panitia kegiatan telah membahas mengenai hal tersebut dan memiliki kesiapan untuk mengelola agar pelaporan gratifikasi bila diperlukan bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pengecualian atas aturan tersebut ada pada pasal 12 C ayat (1) di undang-undang yang sama yaitu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rangkaian pernikahan putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan putri Menko Perekonomian Hatta Rajasa tersebut akan berlangsung pada Selasa (22/11), Kamis (24/11) dan Sabtu (26/11).

"Acara diselenggarakan esok hari pengajian dan siraman yang dilaksanakan di kedua kediaman baik di Cikeas maupun di kediaman Bapak Hatta Rajasa di kawasan Fatmawati. Di kediaman Cikeas, acara dilangsungkan pada pukul 10.00 WIB," kata Julian.

Ia menjelaskan acara di kediaman Hatta Rajasa akan berlangsung mulai pukul 09:30 WIB dengan mata rangkaian acara yang sama seperti di Cikeas yaitu pengajian dan siraman.

Pada malam harinya, kata Julian, mulai pukul 19.00 WIB akan dilangsungkan midodareni, yaitu pertemuan antara keluarga calon pengantin pria dan keluarga calon pengantin wanita di kediaman Hatta Rajasa di daerah Fatmawati.

"Rombongan dari Cikeas, akan bertemu di calon pengantin wanita di Fatmawati. midodareni merupakan acara puncak rangkaian acara untuk Selasa (22/11) berlangsung pukul 19.30 WIB hingga 21.00 WIB," kata Julian.

Pada Kamis (24/11), acara akad nikah akan dilangsungkan di Istana Cipanas mulai pukul 10.00 WIB dan dilanjutkan dengan ramah tamah bersama undangan terbatas.

Julian mengatakan acara resepsi akan berlangsung pada Sabtu (26/11) di Jakarta Convention Centre (JCC) Jakarta Pusat mulai pukul 19.00 WIB.

Acara akad nikah di Istana Cipanas akan dihadiri oleh sekitar 1.000 undangan sementara resepsi pernikahan di JCC akan dihadiri oleh 3.500 hingga 3.600 undangan.

Wakil Presiden Boediono akan bertindak sebagai saksi pernikahan dari pihak calon pengantin pria sementara Amien Rais akan bertindak sebagai saksi dari pihak calon pengantin wanita.

(P008/R010)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011