Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) melayangkan surat pemanggilan terhadap hakim yang menahan bocah Mohammad Azwar atau Raju yang perkaranya sedang diperiksa di Pengadilan Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatera Utara. "Surat pemanggilan hakim tunggal itu hari ini (23/2) dikirim dan diharapkan secepatnya hakim itu memenuhi panggilan," kata Ketua KY, Busyro Muqodas, kepada ANTARA, di Jakarta, Kamis. Menurut dia, pemanggilan untuk mengetahui sejauh mana langkah-langkah yang telah dilakukan hakim tunggal itu terhadap penahanan bocah yang masih di bawah umur itu. Ia mengatakan langkah pemanggilan itu dilakukan untuk menjaga kehormatan dan keluhuran hakim itu sendiri. "Bentuk sanksinya sendiri jika berdasarkan koridor UU KY, ada tahapan-tahapannya, yakni sanksi tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap," katanya. Ia mengemukakan KY sendiri akan melakukan pemeriksaan terhadap kasus itu sesuai standar operasi yang terdiri atas segi kode etik hakim, asas imparsialitas dan asas profesionalitas. Asas profesionalitas itu berkaitan dengan prinsip-prinsip ilmiah, karena hakim harus memiliki pertimbangan psikologis terhadap anak-anak yang tengah diperiksa, dan hal itu sudah diatur dalam UU Peradilan Anak. "Oleh karena itu, kami akan memeriksa tahapan standar operasi dari hakim tunggal itu dalam menangani Raju," ungkapnya. Dirinya juga menyayangkan ada hakim tunggal yang melakukan penahanan terhadap anak-anak di bawah umur itu di tahanan orang dewasa, karena akan berdampak pada psikologis si anak itu sendiri. Tindakan tak cerdas Sejumlah kalangan menyesalkan terjadinya penahanan terhadap anak-anak di bawah umur, yang ditempatkan di tahanan orang dewasa. Praktisi hukum Mahendradatta berpendapat tindakan hakim yang menahan Mohammad Azwar (Raju) -- seorang bocah -- yang perkaranya sedang diperiksa di pengadilan Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, merupakan tindakan yang tidak cerdas dan tidak arif. Pendapat itu disampaikan Mahendradatta, di Jakarta, Rabu mengomentari berita mengenai seorang bocah bernama Mohammad Azwar atau Raju yang merasa trauma mendekam di rumah tahanan Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Mahendradatta yang juga Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) itu juga mengatakan bahwa TPM menyatakan protes atas tindakan tersebut (tindakan hakim yang menahan Mohammad Azwar atau Raju). "Untuk itu TPM telah meminta Komisi Yudisial (KY) untuk segera bertindak karena pemeriksaan di pengadilan terhadap Raju itu telah bertentangan dengan Undang-Undang," kata Mahendradatta. Raju yang berusia sekitar delapan tahun ditahan akibat perkelahiannya dengan kakak kelasnya, sehingga keduanya mengalami luka-luka. Orang tua lawan Raju tidak menerima perkelahian itu dan kemudian mengadukannya kepada polisi. Akibatnya, bocah tersebut ditahan dan digabungkan dengan tahanan yang sudah dewasa sehingga pelajar SD ini mengalami taruma. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006