Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi mengatakan pihaknya memprotes keras proses penahanan yang dialami oleh Mohamad Azwar, yang akrab dipanggil Raju, di Langkat, Sumatera Utara. "Langkah pertama Komnas melakukan klarifikasi usia Raju, sudah di atas delapan tahun atau belum, kalau belum tidak boleh ke pengadilan. Kalaupun sudah memenuhi UU No.3/ 1997 tentang peradilan anak, perlakuannya harus khusus dan tidak boleh diperlakukan sebagai kriminal," kata Kak Seto kepada ANTARA di Jakarta, Kamis. Ia menyayangkan apabila Raju sampai ditahan bersama orang dewasa atau pelaku kriminal lainnya, karena secara psikologis akan mempengaruhi anak bersangkutan. "Komnas sudah menulis protes ke Komisi Yudisial, Jaksa Agung dan kepada Bupati Langkat. Saya minta ke pemerintah daerah setempat memberikan perhatian masalah ini," katanya. Ia menyayangkan munculnya kasus penahanan tersebut. Padahal UU No.3/ 2003 tentang perlindungan anak dimaksudkan untuk memberikan kepentingan dan perlindungan kepada anak-anak. Ia juga menyayangkan kasus perkelahian anak-anak seperti ini sampai ke pengadilan, karena seharusnya diselesaikan dengan kekeluargaan. "Ini menunjukkan adanya pola mendidik dari orang dewasa yang keliru. Seharusnya kasus seperti ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," katanya. Ketika ditanya kemungkinan adanya unsur diskriminatif perlakuan dalam kasus ini, Kak Seto mengiyakannya. Namun ia mengajak semua pihak untuk melakukan klarifikasi dan menyikapi permasalahan ini secara jernih. Ia menangkap adanya bantahan dari pihak terkait merupakan sebuah penjelasan atas kasus yang terjadi. Namun ia meminta apabila hal itu benar-benar terjadi seyogianya dilakukan proses kekeluargaan dan penyelesaian dengan cara yang baik-baik. "Dengan status anak-anaknya, aparat tidak boleh memposisikan sebagai pelaku kriminal, tapi sebagai korban dari lingkungannya yang tidak kondusif. Kemungkinan lingkungannya penuh kekerasan atau dia diejek," katanya. Ia menyebutkan penahanan terhadap Raju merupakan kekeliruan besar, karena perlakuan anak-anak harus dilakukan secara khusus. "Saya sudah melakukan kontak dengan teman-teman di Lembaga Perlindungan Anak di Sumut untuk mengecek proses hukum Raju, termasuk mengecek dan klarifikasi usia Raju," kata Seto Mulyadi. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006