Jakarta, 22/11 (ANTARA) - Untuk melindungi pasar produksi perikanan dalam negeri sekaligus memenuhi kebutuhan pasokan bahan baku industri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperketat pengawasan importasi bahan baku industri pengolahan ikan hingga ke tingkat distribusi, disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta hari ini (22/11). "Importasi dilakukan untuk memenuhi kekurangan kebutuhan bahan baku industri pengolahan ikan, baik skala besar maupun skala rumah tangga", ungkap Cicip.

     Menurut Cicip, dengan memperketat pengawasan importasi maka keamanan pasar dalam dapat terjamin sekaligus dapat memenuhi kebutuhan pasokan bahan baku industri. "Ini artinya peningkatan produksi hasil perikanan yang memiliki nilai jual tinggi dapat tercapai dengan tetap melindungi pasar dalam negeri dari dampak importasi", ujarnya. KKP saat ini melakukan pembatasan Importisasi secara ketat, selain mengatur tata laksana importisasi ikan KKP juga membatasi pintu masuk bagi produk perikanan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Indonesia. Pintu masuk yang diperbolehkan oleh permerintah bagi produk hasil perikanan saat ini adalah Pelabuhan Belawan Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, serta Pelabuhan Soekarno Hatta Makasar. Selain kelima pintu masuk laut, pintu masuk lain yang diperkenankan adalah Pos Lintas Batas Entikong, serta seluruh pelabuhan udara internasional yang ada di Indonesia.

     Dalam mendukung pengawasan importasi ikan, KKP berpedoman pada UU No.45 tahun 2009, khususnya pasal 21, yaitu setiap orang yang melakukan pemasukan atau pengeluaran ikan dan/atau hasil perikanan dari dan/atau ke wilayah Indonesia harus melengkapi dengan sertifikasi kesehatan ikan untuk konsumsi manusia. Besarnya komitmen KKP untuk melindungi pelaku usaha perikanan dalam negeri terkait dengan impotasi ikan ditunjukkan dengan penyegelan gudang ikan hingga pemusnahan ikan yang didatangkan tidak sesuai peruntukan dan secara impor ilegal.

     Selain mengawasi mutu produk hasil perikanan, peruntukan importasi ikan juga dibatasi agar pasar dalam negeri tidak terganggu dengan adanya pemenuhan bahan baku produksi bagi industri perikanan. Pembatasan importisasi yang dilakukan oleh pemerintah mencakup bagi keperluan re-ekspor, bahan baku industri pengolahan hasil perikanan kaleng dan tepung segar, bahan baku industri pengolahan pemindangan serta untuk bahan baku pengkayaan makanan tertentu. Selain untuk keperluan bahan baku industri, importasi ikan hanya diperkenankan untuk keperluan pakan atau umpan, bahan baku untuk fortifikasi serta konsumsi hotel, restoran dan pasar modern.

     Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Dr. Yulistyo Mudho, M.Sc,Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi,Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP. 0811836967)


Pewarta: Masnang
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2011