Bandarlampung (ANTARA News) - Kepala PT Jamsostek Cabang Lampung I Kuswahyudi mengatakan bahwa akumulasi klaim yang telah dibayarkan untuk empat layanan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) di daerah tersebut hingga Oktober 2011 mencapai Rp80,5 miliar.

Klaim tersebut meliputi jaminan ketenagakerjaan, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pemeliharaan kesehatan, kata Kuswahyudi di Bandarlampung, Selasa.

Pembayaran terbesar dilakukan untuk klaim jaminan hari tua yang diserahkan kepada 11.244 anggota di Lampung dengan nilai mencapai Rp60,7 miliar.

Selain itu pembayaran klaim pemeliharaan kesehatan juga cukup tinggi yaitu mencapai Rp13,8 miliar dengan jumlah kasus mencapai 184.739.

Dua klaim jaminan yang telah dibayarkan lainnya adalah jaminan kematian Rp3 miliar untuk 186 kasus, dan jaminan ketenagakerjaan sebesar Rp4,5 miliar dengan 999 kasus.

Hingga Oktober 2011 jumlah perusahaan di Lampung telah menjadi anggota Jamsostek sebanyak 2.140 perusahaan dengan tenaga kerja yang terlindungi jaminan sosial itu sebanyak 121.110 orang.

Meski demikian, masih ada sekitar 2.800-an perusahaan belum menjadi anggota Jamsostek dengan berbagai dalih saat dilakukan klarifikasi oleh tim Jamsostek.

Kuswahyudi menambahkan, Jamsostek Lampung telah berkoordinasi dengan Kantor Dinas tenaga Kerja di masing-masing kabupaten untuk membentuk Tim Kerjasama Fungsional guna menyosialisasikan pentingnya bergabung dengan Jamsostek.

"Rata-rata mereka beranggapan pendapatan perusahaannya belum mencukupi untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota Jamsostek," kata dia.

Program Jamsostek meliputi beberapa klaim jaminan bagi tenaga kerja yang dapat meringankan beban pekerja apabila berada dalam kondisi tertentu seperti sakit, hari tua, dan kecelakaan kerja.

Beberapa klaim jaminan tersebut adalah jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jaminan kematian.

Menurut Undang-undang nomor 3 tahun 1992 bahwa program Jamsostek wajib diikuti oleh perusahaan BUMN, Joint venture, PMA, yayasan, koperasi, perusahaan perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja sedikitnya 10 orang dan menggaji sedikitnya Rp1 juta per bulan.

(ANT-046/K005)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011