Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan meninjau harga eceran tertinggi dan bea masuk gula untuk melindungi kepentingan petani sehubungan tingginya harga gula internasional. "Ada dua kemungkinan, harga eceran ditinjau atau harga masuk ditinjau. Tentunya tidak khusus untuk Bulog, tapi secara umum," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu usai bertemu dengan delegasi bisnis Vietnam, di Jakarta, Kamis. Menurut Mari, bea masuk gula memang harus ditinjau secara berkala dan dalam dua bulan mendatang Dewan Gula Indonesia akan membahas hal itu. Bea masuk impor gula putih selama ini sebesar Rp530 per kilogram sedangkan raw sugar Rp250 per kilogram. Selama beberapa pekan terakhir harga gula internasional terus naik dan berada di sekitar 500 dolar AS per ton. Harga gula eceran dalam negeri yang sebelumnya ditetapkan Rp5.500 ditingkatkan menjadi Rp6.000 di pulau Jawa dan Rp6.200 di luar pulau Jawa. Importir gula yang mendapat tugas melakukan stabilisasi harga gula dalam negeri mengeluhkan tingginya harga gula internasional karena dikhawatirkan tidak dapat menjual dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah memberikan ijin impor gula pada Oktober 2005 pada empat Importir terdaftar, PTB Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan Perum Bulog yang totalnya sebesar 300 ribu ton. Ijin tersebut berakhir pada April 2006 karena musim giling pabrik gula lokal telah dimulai. Sementara itu, menanggapi larangan impor "breeder chicken" (induk, red) dari Uni Eropa oleh Thailand, Mari mengatakan masih akan mempelajari kasus tersebut. "Saya akan lihat dulu apakah dari segi aturan OIEB (organisasi kesehatan hewan sedunia, red). Aturan harus dibuat berdasarkan keputusan OIE," kata Mari. Sebelumnya BBC memberitakan bahwa Thailand melarang impor "breeder chicken" dari tujuh negara Uni Eropa antara lain Jerman, Perancis dan Italia.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006