Jakarta (ANTARA News) - DPR RI akan merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan sebab UU tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini terkait pangan.

Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron di Jakarta, Minggu, UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan itu hanya fokus pada pengaturan konsumsi pangan dan belum mencakup aspek produksi dan distribusi.

"Komisi IV DPR RI merasa perlu untuk membuat beberapa perubahan dalam UU Nomor 7 Tahun 1996. UU itu nantinya diharapkan dapat membuat aturan mengenai penenuhan kebutuhan pangan bagi rakyat, pengaturan fungsi kelembagaan serta keamanan pangan, makanan yang aman dan begizi bagi rakyat Indonesia," kata Herman Khaeron.

Ia menambahkan, substansi pengaturan pemenuhan kebutuhan pangan dalam UU Nomor 7 Tahun 1996 masih sangat umum dan banyak dilakukan pendelegasian sehingga terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaannya.

"Konsep ketahanan pangan dalam UU tersebut hanya mengatur mengenai masalah konsumsi dan distribusi. Belum menjawab soal penyediaan pangan dan produksi pangan domestik karena permasalahan lembaga yang mengaturnya," kata politisi Partai Demokrat itu.

Revisi UU Nomor 7 Tahun 1996, utamanya akan dilakukan pada Pasal 23 hingga 60 yang mengatur cadangan pangan, pemasukan dan pengeluaran, penganekaragaman pangan, krisis pangan dan keterjangkauan pangan.

"Juga akan dilakukan revisi pada Pasal 67, 70, 71, 76, 79, 82 dan Pasal 84 tentang sanksi admistratif," kata Herman.

Hal krusial lainnya dalam UU Nomor 7 Tahun 1996 yang akan direvisi adalah tentang pembentukan lembaga baru, Badan Otorita Pangan (BOP) yang terdapat pada Bab X, Pasal 105 dan 109.
(ANT-134)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2011