Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro akan segera melakukan evaluasi terhadap putusan bebas atas dua perkara korupsi Bank Mandiri yang diperiksa dan diadili di pengadilan tersebut. "Dugaan adanya kesalahan, itu menunggu pengujian dalam upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA), tapi saya telah meminta salinan putusan segera dirampungkan untuk segera bisa dievaluasi," kata Andi di Jakarta, Kamis. Pada awal pekan ini, Senin (20/2) Majelis Hakim yang diketuai Gatot Suharnoto memutus bebas tiga mantan direksi Bank Mandiri ECW Neloe, I Wayan Pugeg, dan M. Sholeh Tasripan. Sementara pada Kamis ini (23/2) Majelis Hakim yang diketuai Sri Mulyani menyatakan tiga direksi PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN) yaitu Edyson, Saipul Anwar dan Diman Ponijan selaku pemohon dan penerima kredit tidak terbukti bersalah dalam perbuatan melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi yang dapat mengakibatkan kerugian negara sebagaimana didakwakan kepada mereka. Andi yang menolak mengomentari putusan dua perkara itu mengatakan, majelis hakim adalah tim yang independen dan bebas dalam memeriksa suatu perkara namun tetap harus dapat mempertanggungjawabkan keputusannya. Ia mencontohkan, hal itu terlihat dari adanya dissenting opinion dalam putusan perkara PT CGN, dimana satu hakim berbeda pendapat dengan dua hakim lainnya. "Saya tidak membela majelis hakim maupun putusan bebas, namun akan melaksanakan fungsi evaluasi internal selaku ketua pengadilan," kata mantan Ketua PN Cibinong, Jawa Barat itu. Pada Selasa (21/2) Andi telah memanggil Majelis Hakim yang menangani perkara Neloe yaitu Gatot Suharnoto, Machmud Rachimi dan I Ketut Manika, meminta salinan putusan segera diselesaikan karena akan digunakan Penuntut Umum untuk pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung dan permintaan Komisi Yudisial yang juga ingin mengevaluasi putusan itu. Sementara untuk Majelis Hakim perkara PT CGN yaitu Sri Mulyani, Sulthoni dan Yohanes Suhadi belum dijadwalkan namun akan dilakukan dalam waktu dekat. "Kalau memang ada KKN, tentunya akan saya tindak. Belum lagi dari internal institusi ada pengawasan dari Mahkamah Agung," katanya menjelaskan kewenangannya. Evaluasi yang dilakukannya, lanjut Andi, adalah untuk melihat bagaimana upaya para hakim untuk mencapai suatu putusan perkara, nantinya akan diperoleh alasan dan pandangan dari masing-masing anggota majelis. Disinggung mengenai adanya stigma di masyarakat yang menyatakan bahwa "PN Jakarta Selatan adalah kuburan bagi perkara korupsi" Andi mengatakan, hal itu muncul dari adanya rasa ketidakpercayaan publik terhadap institusi peradilan karena sejarah yang mencatat adanya satu dua oknum. "Disitulah fungsi evaluasi, bila dalam pengawasan diperoleh temuan KKN, saya tidak akan tinggal diam," kata pria yang pernah menangani kasus perkara korupsi penyalahgunaan dana reboisasi HTI sebesar Rp100,9 miliar atas terdakwa Probosutedjo itu. Pria yang menduduki pos Ketua PN Jakarta Selatan sejak Selasa (21/2) itu berkomitmen membangun kepercayaan publik dengan menyelenggarakan penanganan perkara yang transparan, bisa dipercaya dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat banyak.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006