Bandarlampung (ANTARA News) - Jamsostek Cabang Lampung melakukan inovasi dengan menambah berbagai fasilitas di luar empat layanan jaminan, sebagai stimulus penambahan anggota di daerah itu.

Kepala Kantor Jamsostek Cabang Lampung I Kuswahyudi, di Bandarlampung, Selasa, mengatakan, beberapa fasilitas baru tambahan yang akan didapat anggota jamsostek yakni bantuan uang muka perumahan dan beasiswa anak pekerja.

Selain itu diberikan pula pengobatan cuma-cuma, dan bantuan kemitraan untuk unit kegiatan kecil menengah.

"Ini merupakan inisiatif agar menambah daya tarik sehingga minat pekerja masuk jamsostek akan bertambah," kata dia.

Menurut Kuswahyudi, dirinya telah melakukan pembicaraan tahap awal dengan sejumlah bank, untuk mewujudkan fasilitas tersebut.

"Saya sudah melakukan pembicaraan dengan BTN, agar karyawan yang menjadi anggota jamsostek dapat mengambil kredit perumahan dengan bunga yang terjangkau," kata dia.

Menurut Kuswahyudi, berbagai upaya tersebut dilakukan demi mencapai target penambahan anggota jamsostek perorangan, yang pada 2011 ditargetkan sebanyak 46.906 pekerja.

Jumlah pekerja di Lampung yang menjadi peserta Jamsostek hingga Oktober 2011 berjumlah 121.110 peserta, dengan penambahan peserta baru sebanyak 39.088.

Saat ini pihaknya dengan Disnaker provinsi dan 14 kabupaten/kota telah membentuk tim kerjasama fungsional untuk mendorong penambahan anggota jamsostek dari perusahaan dan perorangan.

Kami bekerjasama dengan sejumlah radio, TV, dan media cetak serta online untuk menyosialisasikan hal tersebut," kata dia.

Selain itu, dia juga menyatakan, penguatan sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Jamsostek, mendesak untuk dilakukan.

"Ini amanat undang-undang, dan Jamsostek merupakan perlindungan dasar bagi para pekerja," kata dia.

Dia menerangkan, hal itu tertulis jelas dalam Pasal 3 ayat 2 Undang-undang Jamsostek nomor 3 tahun 1992.

Program Jamsostek meliputi beberapa klaim jaminan bagi tenaga kerja yang dapat meringankan beban pekerja apabila berada dalam kondisi tertentu seperti sakit, hari tua, dan kecelakaan kerja.

Beberapa klaim jaminan tersebut adalah jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jaminan kematian.

Menurut Undang-undang nomor 3 tahun 1992 bahwa program Jamsostek wajib diikuti oleh perusahaan BUMN, Joint venture, PMA, yayasan, koperasi, perusahaan perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja sedikitnya 10 orang dan menggaji sedikitnya Rp1 juta per bulan.
(ANT-046)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2011