Bandung (ANTARA News) - PT Jamsostek (Persero) akan memberikan manfaat tambahan membayarkan klaim untuk operasi jantung, kanker, cuci darah dan HIV/AIDS bagi para pekerja peserta arusansi jaminan sosial itu mulai Kamis (1/12).

"Mulai Kamis (1/12) besok pemberian manfaat tambahan bagi peserta diberlakukan serentak di seluruh Indonesia," kata Direktur Pelayanan PT Jamsostek Joko Sungkono di sela-sela Rapat Koordinasi Pimpunan Jamsostek dari seluruh Indonesia di Bandung, Rabu.

Sebelumnya biaya pengobatan keempat penyakit itu tidak termasuk pelayanan dari PT Jamsostek, sehingga para peserta Jamsostek selama ini tidak bisa mengklaim untuk pengobatan keempat jenis penyakit itu.

Pemberian manfaat tambahan bagi peserta Jamsostek diatur dalam Keputusan Direksi PT Jamsostek (Persero) Nomor: Kep/310/102011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang pemberian manfaat tambahan bagi peserta program Jamsostek.

Hal tersebut merupakan bagian dari lima jenis pemberian manfaat tambahan bagi tenaga kerja dan keluarga program Jamsostek yang merupakan peningkatan pelayanan dari penyelenggara asuransi itu.

Pemberian manfaat tambahan lainnya adalah pemberian pelatihan bagi tenaga kerja dan perusahaan, pemberian peralatan K3 kepada perusahaan jasa konstruksi, pemberian bantuan uang pemakaman untuk keluarga yang meninggal dunia dari tenaga kerja aktif.

Selain itu pemberian bantuan pemeriksaan kesehatan atau "medical check up: MCU" bagi tenaga kerja berusia di atas 40 tahun.

"Layanan kesehatan bisa dilakukan di seluruh rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan Jamsostek. Keputusan layanan penambahan manfaat itu sudah berdasarkan hitungan aktuaria, dan memang sudah waktunya diberikan," kata Joko.

Terkait pemberian layanan bantuan bagi pengobatan bagi penyakit yang sebelumnya tidak tercover yakni tindakan cuci darah, operasi jantung, pengobatan kanker dan pengobatan HIV /AIDS merupakan terobosan baru bagi kesejahteraan peserta.

Besaran bantuan tindakan cuci darah maksimal Rp600 ribu per kasus kunjungan maksimal tiga kali per minggu, operasi jantung maksimal Rp80 juta per tahun kalender, tindakan bantuan pengobatan kanker maksimal Rp25 juta serta bantuan pengobatan bantuan HIV/AIDS maksimal Rp10 juta per tahun kalender.

Meski ada manfaat tambahan mulai 1 Desember, namun iuran bulanan Jamsostek tidak berubah, yakni tetap sama dengan bulan-bulan sebelumnya.

"Iurannya tetap seperti bulan-bulan sebelumnya, peserta juga akan mendapatkan keuntungan tambahan disamping layanan kesehatan, seperti pelatihan bagi pekerja dan perusahaan jasa konstruksi," katanya.

Namun demikian, pemberian manfaat tambahan Jamsostek itu, kata Joko disyaratkan tertib administrasi kepesertaan dan iuran, adanya data upah siap rekon setiap bulan, perusahaan tidak menunggak iuran dalam 12 bulan terakhir dan perusahaanya tidak termasuk dalam kategori daftar sebagian tenaga kerja dan upah.

Persyaratan lainnya perusahaan melaporkan upah minimal sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota serta kepesertaan perusahaan dalam program Jamsostek minimal setahun.

"Mereka yang berhak mengklaim manfaat tambahan itu adalah peserta Jamsostek yang sudah bergabung minimal setahun," katanya.

Sementara itu realisasi pembayaran jaminan program Jamsostek sejak tahun 1978 hingga September 2011 mencapai Rp47,17 triliun dengan jumlah kasus 175,41 juta kasus untuk empat program yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Pembayaran jaminan tertinggi pada jaminan hari tua yakni mencapai 37,157 triliun untuk 10,53 juta kasus, disusul pemeliharaan kesehatan Rp5,2 triliun, jaminan kecelakaan kerja Rp3,26 triliun dan jaminan kematian Rp1,49 triliun.
(S033)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2011