Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan larangan ekspor bahan baku rotan guna mendukung industri berbahan baku rotan di dalam negeri.

"Kami menutup ekspor bahan baku rotan dengan keyakinan akan terjadi penyerapan oleh industri di dalam negeri," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, dalam keterangan tertulis Kemendag yang diterima di Jakarta, Kamis.

Mendag Gita Wirjawan mengatakan hal itu dilakukan karena pembangunan sentra produksi ke depan tidak hanya difokuskan di Pulau Jawa tetapi juga akan dikembangkan di seluruh Indonesia.

Selain itu, lanjutnya, terdapat pula peningkatan usaha untuk terjadinya alih teknologi dari luar yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas produk melalui pengembangan desain.

Mendag juga menuturkan, alasan mendasar lainnya dari dikeluarkannya kebijakan larangan ekspor bahan baku rotan antara lain adalah menjaga ambang lestari sumber daya rotan dan hutan, meningkatkan utilisasi industri dan ekspor produk rotan, serta mencegah terjadinya penyelundupan akibat masih diperbolehkannya ekspor jenis-jenis rotan tertentu.

Ia memaparkan, berbagai langkah kebijakan yang perlu dilakukan untuk meminimalisasikan atau mengurangi dampak pelarangan ekspor bahan baku rotan itu adalah melakukan berbagai kebijakan dan rencana aksi dari berbagai aspek.

Seperti dari aspek perindustrian antara lain dengan menjamin ketersediaan bahan baku rotan untuk kepentingan industri dalam negeri, meminimalisasikan dampak langsung kepada petani atau pengumpul rotan sehingga semua rotan yang dihasilkan dari hutan alam dan hasil budidaya dapat diserap oleh industri di dalam negeri, serta menyiapkan "roadmap" pengembangan industri dalam negeri yang realistis dan dapat segera diaplikasikan

Sementara dari aspek kehutanan adalah adanya dukungan kebijakan yang nyata agar petaniatau pengumpul rotan tidak berpindah kepada usaha sektor lain, dan adanya dukungan kebijakan untuk menjaga ekosistem rotan.

Sedangkan dari aspek perdagangan itu sendiri antara lain dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan yang menetapkan rotan masuk ke dalam sistem resi gudang, serta rotan yang masuk dalam resi gudang akan mendapat subsidi pemerintah untuk bunga bank.

Selain itu, penyiapan gudang untuk penampungan rotan dalam sistem resi gudang, penerapan standar mutu bahan baku rotan yang di pasarkan di dalam negeri, dan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengangkutan Rotan Antar Pulau untuk mencegah terjadinya penyelundupan rotan dan menjaga ketersediaan bahan baku industri barang jadi rotan di dalam negeri.

Sebagaimana diketahui, 85 persen konsumsi rotan dunia dipasok dari Indonesia namun utilisasi dalam negeri saat ini tinggal 30 persen karena adanya ekspor sehingga pasar industri berbahan baku rotan dipasok oleh pesaing yang mendapatkan bahan baku rotan dari Indonesia.
(M040/A011)

Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2011