Denpasar (ANTARA News) - Bocah Australia berinisial LM (14) yang menjadi terpidana dua bulan penjara dalam kasus narkoba akan dideportasi setelah menjalani hukuman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Putu Atmaja, Jumat menerangkan, dalam waktu tujuh hari setelah hakim tunggal, Amzer Simanjuntak menjatuhkan vonis hukuman dua bulan terhadap LM, pihak jaksa maupun penasehat hukum LM menyatakan, tidak mengajukan banding.

"Kami sudah menyatakan menerima kepada hakim, dan pihak pengacaranya juga sudah menyatakan menerima putusan. Artinya hari ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Yang bersangkutan tidak perlu menggunakan surat untuk menyatakan menerima, cukup secara lisan," jelasnya.

Atmaja mengatakan, pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap LM pada Minggu (4/12) dan akan diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk dilakukan tindakan lanjutan.

"Minggu nanti, kami akan jemput yang bersangkutan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jimbaran, kemudian akan kami bawa terlebih dahulu ke Lapas Denpasar untuk proses registrasi," jelasnya.

Bocah 14 tahun tersebut ditangkap jajaran Dit Narkoba Polda Bali pada Selasa (4/10) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Padma, Legian, Kuta karena  menyimpan 6,9 gram bruto atau 3,6 neto ganja di saku celananya.
(ANT)

(T.KR-PWD/B/I006/I006) 02-12-2011 13:09:22

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2011