Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardjojo melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menetapkan kenaikan cukai rokok rata-rata 16 persen mulai 1 Januari 2012.

Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 167/PMK.011/2011 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 181/PMK.011/2009 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, dengan ketentuan tarif cukainya mulai berlaku pada 1 Januari 2012.

"Kebijakan cukai ini dibuat dalam rangka mencapai target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 dari sektor cukai hasil tembakau, yakni sebesar Rp72 triliun yang merupakan hasil kesepakatan optimalisasi penerimaan negara antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut Yudi menjelaskan bahwa dalam kebijakan cukai tahun 2012, penggolongan pengusaha pabrik hasil tembakau masih melanjutkan kebijakan tahun 2011, yaitu dua golongan pengusaha pabrik untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), serta tiga golongan pengusaha pabrik untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Sementara mengenai struktur tarif, dengan mempertimbangkan "roadmap" industri hasil tembakau, diambil kebijakan penyederhanaan struktur tarif dari 19 "layer" menjadi 15 "layer" dengan menggabungkan beberapa "layer" dalam beberapa golongan jenis hasil tembakau.
(KR-SSB)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2011