Jakarta (ANTARA News) - Rekening milik mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe senilai 5,2 juta dolar AS yang disimpan di salah satu bank Swiss yang disita Tim Pemburu Aset Koruptor (TPAK) masih akan diselidiki oleh kepolisian. "Aset itu masih diblokir, saat ini sedang dipelajari untuk diusut sebagai dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Jakarta, Jumat ketika disinggung mengenai status rekening tersebut terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang membebaskan Neloe dari dakwaan korupsi. Dana tersebut disita TPAK terkait penyidikan dan penuntutan perkara kredit macet bank tersebut pada PT Cipta Graha Nusantara (CGN). Tiga mantan Direksi Bank Mandiri ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M. Sholeh Tasripan dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan hukum memperkaya orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian negara sebagaimana pasal dakwaan yaitu pasal 2 (1) jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) ke 1 jo pasal 64 KUHPidana. Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai Gatot Suharnoto itu juga menyatakan para terdakwa bebas dari segala dakwaan serta memerintahkan tiga mantan direksi itu dibebaskan dari penahanan yang diberlakukan sejak 17 Mei 2005 lalu. Dalam putusannya, Hakim juga memulihkan hak dan martabat para terdakwa serta mengembalikan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik terdakwa yang selama ini disita oleh kejaksaan. Menurut Arman -demikian Jaksa Agung biasa disapa-, Neloe yang dibebaskan dari dakwaan korupsi pada Senin (20/2) oleh Majelis PN Jakarta itu dicurigai melakukan pidana pencucian uang karena menyimpan uang di luar negeri. "Banyak bank di Indonesia, kenapa harus menyimpan uang di luar negeri. Ini dicurigai pencucian uang, karenanya masalah ini diselidiki oleh Kepolisian," demikian Jaksa Agung.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006