Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR Mukhtarudin menilai skema impor baja yang ada saat ini sebenarnya sebagai upaya memenuhi kekurangan kebutuhan baja dalam negeri untuk industri hilir dan mengisi kekurangan terkait kualitas baja yang dibutuhkan untuk keperluan industri.

"Jika faktanya industri baja dalam negeri tidak sanggup memenuhi, maka kebijakan impor diperlukan dengan tujuan untuk memenuhi atau menutup kekurangan kebutuhan baja khususnya untuk industri hilir," kata Mukhtarudin lewat keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia menyampaikan, jika dilihat dari sisi regulasi yang ada, maka Kementerian Perindustrian berupaya secara perlahan-lahan mengurangi ketergantungan baja melalui impor.

"Buktinya Permenperin Nomor 32 Tahun 2019 diganti atau dicabut dengan Permenperin Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya," ujar Mukhtarudin.

Menurutnya, Permenperin Nomor 4 Tahun 2021 hadir untuk memfilter kebutuhan baja apa saja yang perlu diimpor dan bukan segala jenis baja.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade mengkritik dua peraturan Menteri Perindustrian yang tetap dipertahankan terkait aturan impor baja.

Aturan yang dimaksud yakni Permenperin Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja Paduan dan Produk Turunannya dan Permenperin Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Produk Besi/Baja dan Kabel secara Wajib.

Baca juga: Baja dan nikel dominasi ekspor Sulteng sepanjang Maret 2022
Baca juga: Krakatau Steel kembangkan produk baja bernilai tambah
Baca juga: Kejagung geledah Kantor Kemenperin terkait kasus impor baja


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022