Ambon (ANTARA News) - Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) akan memfasilitasi pendeportasian (pemulangan) 30 orang warga negara Kamboja ke negara asalnya. Hal ini sesuai komitmen mereka dengan perwakilan negara itu yang terjadi beberapa waktu sebelumnya.

"Ini sesuai dengan pembicaraan kami dengan mereka pada saat berkunjung bersama beberapa staf Kedutaan Besar Kamboja di Jakarta ke Ambon awal Oktober 2011," kata Kepala Kantor Imigrasi kelas I Ambon, Enang Supriyadi, di Ambon, Minggu. Sampai hari ini mereka masih ditampung di Rumah Detensi Imigrasi Ambon, di Desa Paso, Maluku, dengan jumlah total 42 orang.

Jadi besok, Senin (5/12), lanjutnya, ke-30 warga negara Kamboja itu diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon mempergunakan penerbangan Lion Air menuju Jakarta, pada pukul 15.00 WIT.

Dia menjelaskan, setelah tiba di Jakarta mereka akan dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan keesokan harinya, Selasa (6/12), dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Soekarno Hatta.

"Semula ke-30 WNA Kamboja itu berkeberatan jika dideportasi ke negaranya dengan alasan ditahan karena melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal, mengingat mereka sudah lama tidak bekerja di kapal penangkap ikan," katanya.

Menurut Supriyadi, yang paling pokok saat ini puluhan WNA itu harus dipulangkan ke negara asal, karena bermasalah dengan beberapa perusahaan perikanan di Kabupaten Maluku Tenggara yang mempekerjakan mereka. Setelah bermasalah, mereka kemudian lari ke Ambon.

Awalnya, hanya 39 orang WNA Kamboja yang ditahan dan dititipkan pada Rumah Detensi Imigrasi Ambon bersama dengan lima warga negara Myanmar, tetapi pada Rabu (5/10) tiga orang warga negara Kamboja datang sendiri melaporkan diri dengan alasan tidak jelas.

"Setelah diperiksa, ternyata mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian maupun identitas apa pun, sehingga akhirnya ditahan dan ditipkan bersama dengan WNA lainnya untuk diurus proses pemulangannya ke negara asal," tandasnya. (ANT)

Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2011