Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk desk khusus bagi narapidana dan tahanan untuk mempercepat proses persiapan data pemilih pada Pemilu 2024.

"Ikut pemilu adalah hak semua orang termasuk warga binaan pemasyarakatan maupun tahanan yang masih mengikuti proses hukum di rutan," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Yasonna Laoly menyebutkan terdapat sekitar 224 ribu pemilih potensial untuk ikut serta berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Jumlah ini merupakan angka yang besar dan harus dipenuhi hak pilihnya," ujar Yasonna.

Guna memenuhi hak dari narapidana maupun tahanan, Kemenkumham telah melakukan sejumlah langkah salah satunya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pencatatan nomor induk kependudukan (NIK).

Yasonna menjelaskan pendataan NIK sangat penting karena bisa saja warga binaan pemasyarakatan atau tahanan menggunakan nama samaran (alias) sehingga menyulitkan pendataan.

Baca juga: Ratusan narapidana Lapas Ngawi tak dapat salurkan hak pilih

Baca juga: 199 napi lapas narkotika di Jayapura tidak bisa mencoblos


Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan dukungan data dari Kemenkumham diperlukan karena warga binaan pemasyarakatan maupun tahanan dapat berpindah-pindah tempat.

Untuk itu, pemutakhiran data pemilih menjelang pemilu diharapkan dapat memberikan data terkini dan akurat. Pemutakhiran data pemilih dilakukan berdasarkan tiga asas yaitu komprehensif, akurat dan mutakhir.

Dengan data dari Kemenkumhan, KPU dapat mengambil langkah-langkah untuk mendukung hak pilih warga binaan pemasyarakatan dan tahanan di Indonesia.

"Berdasarkan data dari Kemenkumham, kami bisa menyebarkan surat suara sesuai jumlah narapidana dan tahanan," ujarnya.

Baca juga: KPU: Pengumuman napi koruptor jadi referensi tentukan pilihan

Selain itu, untuk memudahkan pemilihan, KPU juga akan membentuk tempat pemungutan suara (TPS) di lapas dan rutan apabila hal itu diperlukan.

Terakhir, Kemenkumham dan KPU berencana menggandeng instansi terkait yakni Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya, desk khusus pemilu dapat melayani informasi tentang partai politik, harmonisasi perundangan, dan pemilih WNI yang berada di luar negeri.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2022