Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dari Kementerian Perdagangan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, Jumat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, ketiga saksi tersebut, yakni inisial R selaku analisis perdagangan di Kementerian Perdagangan. Kemudian, DR dan P selaku fasilitator perdagangan di Kementerian Perdagangan.

“Ketiga saksi diperiksa sebagai orang yang melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor (PE) di Kementerian Perdagangan melalui sistem inatrade,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Sehari sebelumnya, Kamis (12/5), penyidik memeriksa 5 orang saksi. Dari kelima saksi tersebut, 3 saksi dari pihak Kementerian Perdagangan dan 2 saksi lainnya dari swasta.

Baca juga: Kejagung perpanjang masa penahanan tersangka ekspor CPO
Baca juga: Kejagung periksa dua petinggi perusahaan swasta terkait ekspor CPO
Baca juga: Kapolri pastikan pengawasan larangan ekspor CPO terus berjalan


Tiga saksi dari Kementerian Perdagangan, yakni inisial K, DM dan AF, selaku analisis perdagangan. Mereka diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan.

Dua saksi lainnya, inisial EN selaku Direktur PT Jampalan Baru, diperiksa terkait jumlah minyak goreng yang dipesan ke Permata Hijau Group, kemudian alur distribusinya. Saksi LCW alias WH selaku penasehat kebijakan/analisa pada Independent Research and Advisory Indonesia.

“Saksi LCW diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng,” kata Ketut.

Ketut menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada periode Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Dalam perkara ini, tim jaksa penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: M Arief Iskandar
COPYRIGHT © ANTARA 2022