Yogyakarta, 8/12 (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta sedang menggodok rencana kontinjensi banjir lahar dingin Sungai Code yang merupakan bagian upaya pemerintah untuk membuat sebuah aturan terkait penanganan bencana.

"Nantinya akan ada semacam buku panduan berisi aturan penanganan banjir lahar dingin yang dilakukan terpadu oleh berbagai pihak, termasuk di dalamnya masyarakat," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat membuka pertemuan penyusunan rencana kontinjensi banjir lahar dingin Sungai Code di Yogyakarta, Kamis.

Pertemuan penyusunan rencana kontinjensi tersebut dihadiri pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi DIY, dan Pemerintah Kota Yogyakarta termasuk camat wilayah yang berpotensi terkena banjir lahar dingin.

Menurut Haryadi, Yogyakarta selama ini belum memiliki panduan penanganan bencana secara terpadu karena aturan penanganan bencana baru dimiliki oleh masing-masing instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Haryadi mengharapkan dengan adanya aturan tersebut, maka akan diperoleh kepastian dalam penanganan bencana sehingga dapat mengurangi risiko bencana, termasuk korban jiwa.

Ia mengatakan setelah rencana kontinjensi tersebut dapat dirumuskan menjadi sebuah aturan, maka pemerintah akan menyosialisasikannya ke instansi terkait termasuk masyarakat.

"Masyarakat yang tidak siap menghadapi bencana memiliki risiko yang lebih besar menjadi korban sehingga masyarakat harus siap menghadapi bencana untuk mengurangi risiko korban," katanya.

Haryadi mengatakan, rencana kontinjensi masih difokuskan pada bencana banjir lahar dingin di Sungai Code, karena bencana tersebut termasuk bencana primer di Yogyakarta.

Berdasarkan perkiraan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Yogyakarta, puncak musim hujan di Yogyakarta akan terjadi pada pertengahan Januari hingga awal Februari.

"Sebenarnya, banjir lahar dingin adalah sesuatu yang bisa diprediksi. Hanya saja membutuhkan kesiapan masyarakat. Inilah yang harus terbangun," katanya.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD DIY Heri Siswanto mengatakan, penyusunan rencana kontinjensi bencana tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Kegiatan ini dimaksudkan agar terbentuk rencana penanggulangan bencana yang terpadu, terkoordinasi antar sektor dan lembaga di tingkat kota, baik sebelum, saat atau pascabencana," katanya.

Di dalam perencanaan kontijensi tersebut, juga dilibatkan tim dari BNPB serta dari akademisi yang memaparkan peta rawan bencana di sepanjang Sungai Code.

(E013/M008)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011