Palembang (ANTARA News) - Limapuluh pasang peserta nikah massal yang diselenggarakan Pemkot Palembang, Sumatera Selatan, diarak ke kawasan Seberang Ilir setelah akad nikah di Mesjid Al-Fathul Akbar di wilayah Seberang Ulu, Kamis.

Abu Hasan (64), salah satu peserta nikah massal, mengaku sangat bahagia akhirnya bisa menikahi teman sepermainannya saat masih kecil, Mariam (63).

Setelah akad nikah, langsung diarak melintasi Jembatan Ampera menuju Plaza Benteng Kuto Besak di tepian Sungai Musi, kata dia.

Ia menjelaskan, meskipun sudah tua tetapi sangat menikmati arak-arakan dan resepsi yang diselenggarakan pemkot.

"Kami sangat berterima kasih kepada pemkot karena bisa menikah gratis dan mendapat hadiah," kata kakek yang mengaku ditinggal isterinya sejak 20 tahun lalu.

Sementara 50 pasang pengantin baru tersebut diarak dari mesjid menuju ke BKB dengan menggunakan becak hias dan dimeriahkan musik tanjidor dan diramaikan bujang gadis Palembang.

Setibanya di BKB, tiga pasangan langsung dinobatkan duduk di pelaminan sedangkan 47 pasangan lainnya berada di tenda.

Selain menikah gratis 50 pasangan tersebut juga mendapatkan bantuan dana sebesar Rp1.000.000 per pasangan dan mendapatkan bonus lainnya berupa pakaian dan hadiah pernikahan. Panitia juga menyediakan lima "doorprize" voucher menginap di hotel.

Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Masyarakat Pemkot Palembang Eka Juarsa mengatakan pihaknya membatasi hanya 50 pasangan peserta nikah massal karena disesuaikan dengan anggaran.

Namun, sampai batas waktu pendaftaran berakhir terpaksa mereka menyeleksi peserta yang memang benar-benar dari golongan tidak mampu karena yang mendaftar sampai 167 pasang, kata dia.

Dia menambahkan, nikah massal ini merupakan program tahunan yang diselenggarakan pemkot setempat untuk membantu warga tidak mampu mendapatkan legalitas dalam pernikahan mereka yang selama ini sebagian hanya menikah secara agama.

Peserta bukan hanya berasal dari pasangan muda mudi yang baru menikah tetapi sebagian besar mereka yang telah berpuluhan tahun membina rumah tangga namun tidak memiliki surat sah yang dikeluarkan negara, tambah dia.

(ANT-037/M019)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011