Semarang (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Daerah Kota Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri dan dua anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2012.

"Rencananya rekonstruksi akan dilakukan Senin (12/12) atau Selasa (13/12) berdasarkan keterangan saksi, tersangka, serta bukti-bukti yang diperoleh," kata juru bicara KPK Johan Budi di Semarang, Sabtu.

Hal tersebut diungkapkan Johan usai menjadi salah satu pembicara dalam diskusi bertajuk "Gerakan Mahasiswa Antikorupsi" yang diselenggarakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

Johan menjelaskan, rekonstruksi untuk memperkuat penyidikan dan melihat sejauh mana keterangan sejumlah tersangka, saksi, serta kondisi di lapangan seperti apa pada saat terjadi penangkapan tersangka kasus suap.

"Dengan rekonstruksi tersebut maka akan diperoleh gambaran bagaimana kondisi sebelum dan sesaat sesudah penangkapan tersangka kasus suap, serta biar ketahuan dari mana amplop berisi uang itu berasal," ujarnya.

Saat ditanya mengenai rencana pemeriksaan kembali Wali Kota Semarang Soemarmo terkait kasus dugaan suap ini, Johan mengaku belum dapat memastikan.

"Nanti kami gali lebih lanjut apakah yang bersangkutan perlu diperiksa kembali," ujarnya.

Menurut dia, hal tersebut sangat bergantung dari apa yang disampaikan yang bersangkutan saat menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan dua anggota DPRD serta Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri di halaman kantor DPRD kota setempat, Kamis (24/11) siang.

Dua legislator, yakni Agung Purno Sarjono dan Sumartono yang ditangkap tersebut saat ini mendekam di sel tahanan Mapolda Jateng, sedangkan tersangka Akhmat Zaenuri ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Semarang dengan status tahanan titipan KPK.

Dalam penangkapan tersebut, KPK juga menyita sejumlah amplop berisi uang yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Pada Kamis (8/12), penyidik KPK memeriksa tiga saksi yakni Wali Kota Semarang Soemarmo, Wakil Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Semarang Ednawan Haryono di gedung serbaguna kompleks Akademi Kepolisian Semarang.

Selain tiga saksi tersebut, ada dua dari tiga tersangka yang juga diperiksa penyidik KPK yaitu Sekretaris Daerah Kota Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri dan anggota DPRD kota setempat dari Fraksi Demokrat Sumartono.

Tersangka lainnya yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional Agung Purno Sarjono telah diperiksa pada Rabu (7/12).

Beberapa hari sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota DPRD dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011