Kendari (ANTARA News) - Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemilihan Kepala Daerah tergantung dari usulan pemerintah kepada DPR.

"Dalam hal perubahan UU Nomor 32 Tahun 2004 itu, kami di legislatif sifatnya hanya menunggu usulan dari pemerintah menyangkut pasal-pasal yang akan direvisi atau ditambahkan," kata Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso di Kendari, Minggu.

Priyo berada di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk menghadiri dialog Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) I Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) bertajuk "Hijrah Moral untuk Kebangkitan Indonesia"

Meski hanya menunggu usulan dari pemerintah, kata dia, saat ini di kalangan anggota DPR sudah berhembus wacana bahwa hal penting yang akan direvisi dalam UU tersebut adalah mengembalikan pemilihan gubernur kepada DPRD provinsi.

Selain itu, ujarnya, juga muncul pemikiran bahwa wakil gubernur tidak perlu dipilih satu paket dengan gubernur tapi ditunjuk langsung oleh pemerintah dari kalangan birokrasi, termasuk tidak dibolehkannya keluarga gubernur atau bupati dan wali kota "incumbent" ikut menjadi calon kepala daerah.

"Wacana yang sudah berhembus kencang di kalangan DPR seperti itu. Bahwa usulan revisi UU itu nanti memang demikian, kita tunggu usulan dari pemerintah itu. Kita dari DPR siap membahas usulan revisi UU itu secepatnya," katanya.

Sedangkan untuk pemilihan bupati dan wali kota, menurut politisi asal Partai Golkar itu, akan dibuat dalam undang-undang tersendiri karena masih akan dipilih satu paket dengan wakil bupati atau wakil wali kota.

"Soal pemilihan bupati dan wali kota yang satu paket dengan wakil bupati atau wakil wali kota ini juga diserahkan kembali kepada DPRD kabupaten/kota, sepenuhnya juga tergantung usulan dari pemerintah dan suara mayoritas anggota legislatif," katanya.

Selain kedua undang-undang tersebut, DPR saat ini juga tengah menunggu usulan perubahan UU mengenai pemerintahan desa dari pemerintah.

"Kita harapkan, pemerintah lebih mendahulukan perubahan undang-undang pemerintahan desa itu dari kedua UU tersebut," katanya.

Ia mengatakan, UU mengenai pemerintahan desa akan menjadi agenda prioritas bagi DPR karena UU tersebut sudah terlalu lama dibuat dan sebagian besar pasal-pasal yang mengatur pemerintahan desa tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini.

"Makanya, UU mengenai pemerintahan desa akan lebih dahulu dituntaskan daripada undang-undang pemilihan gubernur dan pemilihan bupati atau walikota," katanya.
(ANT-227/S023)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011