Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta Provinsi DKI Jakarta agar segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sektoral bidang transportasi dan pergudangan seperti yang telah dilakukan provinsi lain.

"Di beberapa provinsi, sudah diakui upah sektoral di bidang Transportasi dan Pergudangan, hanya di Provinsi DKI yang ketinggalan. Besok Senin, saya akan mengirim surat kepada Gubernur (Fauzi Bowo,red) untuk segera mengakui dan mengatur upah sektoral transportasi dan pergudangan seperti di provinsi yang lain," kata Muhaimin saat berdialog dengan pekerja/ buruh sektor transportasi di Tanjung Priok, di Jakarta, Minggu.

Menakertrans juga akan melakukan pengecekan bagi provinsi yang belum menerapkan upah minimum sektoral seperti peraturan.

"Saya akan melakukan pengecekan kepada kepala dinas terlebih dahulu. Kalau memang ada pelanggaran maka harus dilakukan upaya penegakan hukum sesuai peraturan perundangan ketenagakerjaan," ujarnya.

Sedangkan mengenai minimnya kepesertaan Jamsostek, Muhaimin mengungkapkan akan mengerahkan pengawas ketenagakerjaan untuk bekerja sama dengan PT Jamsotek sehingga bisa membuat perusahaan-perusahaan melaksanakan jaminan sosial bagi tenaga kerja.

"Kita akan segera membuat surat edaran pelaksanaan agar seluruh perusahaan melaksanakan dengan tegas seluruh aturannya. Bukan hanya kepada perusahaan tetapi juga kepada kepala dinas dan pengawas tenaga kerja kita," kata Muhaimin.

Kepada para pekerja/buruh sektor transportasi, perhubungan dan pergudangan, Muhaimin berjanji akan lebih memperhatikan kondisi kerja mereka.

Pembenahan yang akan dilakukan disebutnya meliputi pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penerapan upah minimum dan upah sektoral, adaya jaminan sosial melalui Jamsostek dan hak-hak normatif bagi para pekerja/buruh.

"Pelaksanaan K3 harus segera diterapkan di seluruh sektor pekerjaan secara optimal. Terutama di sektor-sektor pekerjaan yang berisiko tinggi sekali, baik udara, darat maupun laut," katanya.

Hal itu merupakan sebagai jawaban Menakertrans atas keluhan sebagian buruh yang berprofesi sebagai supir dan pegawai gudang tentang masih minimnya pendapatan dan kesejahteraan hidup, perlindungan asuransi, jam kerja yang tidak manusiawi dan kurangnya peralatan K3.

"Terkait masalah K3, saya selalu menekankan bahwa pelaksanaan K3 di perusahaan-perusahaan adalah salah satu hak azasi manusia yang mendasar. Baik manajemen perusahaan maupun pekerja/buruh harus bekerja sama mewujudkannya," kata Muhaimin.

(A043/A011)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011