Semarang (ANTARA News) - Belasan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merekonstruksi kasus dugaan suap yang dilakukan Sekretaris Daerah Kota Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri kepada dua legislator terkait dengan pengesahan RAPBD 2012.

Rekonstruksi yang berlangsung tertutup dan dimulai di ruang kerja Sekda Kota Semarang, kompleks Balai Kota Semarang, Senin, mendapat pengamanan ketat dari puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja kota setempat.

Tiga tersangka dalam kasus dugaan suap itu dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, termasuk beberapa alat bukti yang ditemukan penyidik.

Tiga tersangka yakni Sekda Kota Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri dan dua anggota DPRD kota setempat yaitu Agung Purno Sarjono serta Sumartono tiba di lokasi rekonstruksi sekitar pukul 09.55 WIB dengan mobil Toyota Innova H 9088 ER.

Saat rekonstruksi tersebut para tersangka didampingi penasihat hukum masing-masing. Hingga berita ini diturunkan rekonstruksi kasus dugaan suap Sekda Kota Semarang masih berlangsung.

KPK menangkap tangan dua anggota DPRD serta Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri di halaman kantor DPRD kota setempat, Kamis (24/11) siang.

Dua legislator yakni Agung Purno Sarjono dan Sumartono yang ditangkap tersebut saat ini mendekam di sel tahanan Mapolda Jateng, sedangkan tersangka Akhmat Zaenuri ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Semarang dengan status tahanan titipan KPK.

Dalam penangkapan tersebut, KPK juga menyita sejumlah amplop berisi uang yang diduga digunakan untuk bertransaksi. (WSN/M029)

Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2011