Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran perihal Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum sebagai upaya mencegah kasus-kasus penyelewengan di perbankan yang merugikan nasabah.

Surat Edaran Bank Indonesia No.13/28/DPNP bertanggal 9 Desember 2011 itu dimuat di situs Bank Indonesia di Jakarta, Selasa.

Disebutkan, latar belakang pengaturan ini sebagai bagian penguatan sistem pengendalian intern Bank dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

Dengan pengaturan ini, diharapkan bisa mengarahkan bank dalam melakukan pengendalian Fraud melalui upaya-upaya yang tidak hanya ditujukan untuk pencegahan, namun juga untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam mengendalikan Fraud.

Pokok-pokok pengaturan dalam Surat Edaran/SE ini antara lain, Bank wajib memiliki dan menerapkan strategi anti Fraud yang disesuaikan dengan lingkungan internal dan eksternal, kompleksitas kegiatan usaha, potensi, jenis, dan risiko Fraud serta didukung sumber daya yang memadai.

Strategi anti Fraud merupakan bagian dari kebijakan strategis yang penerapannya diwujudkan dalam sistem pengendalian Fraud.

Bank yang telah memiliki strategi anti Fraud, namun belum memenuhi acuan minimum, wajib menyesuaikan dan menyempurnakan strategi anti Fraud yang telah dimiliki.

Dalam rangka mengendalikan risiko terjadinya Fraud, Bank perlu menerapkan Manajemen Risiko dengan penguatan pada beberapa aspek, yang paling kurang mencakup Pengawasan Aktif Manajemen, Struktur Organisasi dan Pertanggungjawaban, serta Pengendalian dan Pemantauan.

Strategi anti Fraud yang dalam penerapannya berupa sistem pengendalian Fraud, memiliki empat pilar yaitu pencegahan, deteksi, Investigasi, Pelaporan, dan Sanksi serta Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut.

Bank wajib menyampaikan Strategi anti Fraud paling lambat enam bulan setelah berlakunya SE ini. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administratif sesuai PBI No.5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
(D012)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2011