Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan secara resmi permohonan cegah tangkal terhadap Miranda Goeltom kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mengajukan permohonan pencegahan secara lisan.

Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya secara resmi telah mengirimkan surat permohonan cekal atas mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.

"Hari ini baru kami mengirimkan surat cekal untuk Bu Miranda Goeltom. Kami `prepare` dulu, begitu penangkapan dilakukan kami sudah minta secara lisan untuk dilakukan pencekalan, surat baru kami kirimkan hari ini," ujar dia.

Ia mengatakan dengan perpanjangan masa pencekalan, Miranda Goeltom tidak dapat lagi bepergian keluar negeri. "Kalau sebelumnya Bu Miranda boleh saja pergi, tapi kan sekarang sudah dicegah lagi," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan meski telah melakukan pencekalan kepada mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu, KPK tetap akan fokus pada penyidikan terhadap Nunun Nurbaeti terlebih dulu. "Kami fokus dulu ke Ibu Nunun, dalam waktu satu dua hari kami akan coba lakukan pemeriksaan lagi (terhadap Nunun Nurbaeti)".

Sebelumnya, Kemkumham menyatakan telah resmi mengeluarkan kembali surat perintah cegah tangkal untuk Miranda Goeltom selama enam bulan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Keimigrasian.

Masa cekal Miranda Goeltom berakhir pada 11 Oktober 2011. Namun demikian paspor mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini pun telah ditarik sebelumnya oleh pihak Imigrasi.
(T.V002/N002) 

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011