Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Sosial sedang menyusun naskah Rancangan Undang-undang Corporate Social Responsibility (RUU CSR) sebagai salah satu upaya mengatasi kemiskinan.

Sekretaris Jenderal Kemensos Toto Utomo dalam jumpa pers Indonesia CSR Award 2011 dan Konfernas III CFDC (Corporate Forum for Community Development) di Jakarta Selasa mengatakan, saat ini belum ada aturan yang tegas mengenai keharusan CSR bagi perusahaan sehingga pemerintah tidak bisa memberikan sanksi yang tegas terhadap perusahaan yang mangkir dari kewajiban CSR.

"Ketentuan mengenai CSR sementara ini hanya bersifat imbauan, tidak ada ketentuan mengenai sanksi, sehingga ini menyulitkan," kata Toto.

Menurut Toto, RUU CSR tersebut merupakan tindak lanjut dari UU 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang disahkan pertengahan tahun ini. Dalam UU tersebut diatur klausul mengenai keterlibatan perusahaan dalam penanganan kemiskinan.

"Atas dasar itulah, maka RUU CSR dipandang perlu dirumuskan," ujarnya.

Kemensos sudah mengundang sejumlah pakar untuk merumuskan RUU tersebut. Rencananya tahun depan RUU tersebut diajukan ke DPR untuk dilakukan pembahasan dan diharapkan sudah disahkan pada 2013.

Dalam kesempatan itu, Toto juga menyambut positif bertambahnya perusahaan yang tergabung dalam Community Forum for Corporate Development (CFCD). Hanya saja, pihaknya menekankan agar yang diutamakan adalah dampak dari forum tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat.

"Jadi yang terpenting adalah dampak dari CFCD, bukan besarnya anggota saja," tandasnya.

267 perusahaan

Sementara itu, Ketua Umum CFCD, Thendri Supriatno mengatakan, sejauh ini sekitar 267 perusahaan yang tergabung dalam CFCD mengklaim sudah mengucurkan dana Rp5 triliun untuk membantu pengentasan kemiskinan. Dana itu merupakan dana CSR yang besarannya satu hingga lima persen per perusahaan.

"Dari hasil survei bayangan kami, kira-kira dari 267 perusahaan itu sebesar Rp5 triliun," kata Thendri.

Menurut dia, sebetulnya sumbangan perusahaan terhadap pengembangan masyarakat tidak hanya dalam bentuk dana finansial, tapi juga memberikan dampak sosial yang baik bagi lingkungan sekitar.

"Saya kira perusahaan punya kepentingan pragmatis dan ideologis. Sekitar perusahaan banyak dikenalkan dengan perkembangan teknologi. Itu tidak terukur nilainya," katanya.

Sekjen CFCD Iskandar Sembiring mengungkapkan potensi CSR sebesar Rp14,1 triliun. Dari BUMN Rp5,4 triliun dan perusahaan swasta Rp8,7 triliun.

"Jika potensi ini termanfaatkan seutuhnya maka bisa menekan utang luar negeri untuk pengentasan kemiskinan," katanya.

Dikatakannya, pinjaman luar negeri pemerintah untuk pengentasan kemiskinan sebesar Rp18 triliun. Jangka panjang untuk mencapai MDGs 2015 sebesar Rp54 triliun, sementara dari dana CSR bisa Rp34 triliun.

Peta nasional

Dirjen Kelembagaan Sosial dan Kerjasama Kementerian Sosial, Rusdi Wahid, mengatakan perlu pemetaan nasional data kemiskinan supaya tidak terjadi tumpang tindih antara pemerintah dan perusahaan dalam pengentasan kemiskinan.

"Perlu diatur untuk melaksanakan pemetaan agar pemerintah dan swasta saling mendukung," katanya.

Untuk memicu ketertarikan perusahaan mengucurkan CSR, maka CFCD menyelenggarakan Indonesian CSR Award. Peserta ICA 2011 terdiri atas perusahaan dan perorangan, dari sektor usaha pertambangan dan energi, pertanian dan agrobisnis, industri dan manufaktur, jasa, perbankan dan telematika, serta infrastruktur dan konstruksi.

Penilaian tahap I sebanyak 41 perusahaan. Sedangkan untuk tahap II diikuti 39 perusahaan dengan 98 program dari masing-masing bidang yakni lingkungan, hak asasi manusia, konsumen, pemberdayaan masyarakat bidang sosial, dan pemberdayaan masyarakat bidang ekonomi.

Peserta perorangan yang mengikuti ICA 2011 sebanyak 34 orang dari level pimpinan, HRD, HSE officer tingkat manajemen, corporate communication officer, staf lapangan dan mitra pelaku perusahaan. (S024)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011