Padang (ANTARA News) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang telah menerima berkas kasus dugaan korupsi dana kegiatan penanggulangan flu burung di Kota Payakumbuh tahun 2006-2007, yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh.

"Kita telah menerima tiga berkas dugaan korupsi penanggulangan flu burung dari Payakumbuh Senin (12/12)," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Padang, Jon Effreddi, Rabu.

Dia menjelaskan, berkas pertama dengan terdakwa Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Peternakan drh Haryeni. Berkas kedua, dengan terdakwa enam vaksinator yakni Ir Antoni, drh Surya Ade S, Gusman Efendi, Eka Kina Yulia, Susi Suheni, dan Rahmidawarti.

Dan berkas ketiga, dengan terdakwa Wilson Fitriadi, mantan Direktur CV Mangganti yang kini menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Limapuluh Kota.

Kendati berkasnya sudah diterima Pengadilan Tipikor Padang, Jon mengatakan belum ditetapkan majelis hakim yang bakal menyidangkan perkara tersebut.

Namun demikian, menurut Jon, dalam waktu dekat ini akan dilakukan penetapan hakimnya serta jadwal sidangnya.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan dan menetapkan para tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Padang. Selain itu, juga telah dilakukan audit investigasi dengan mendatangkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP).

Dari hasil audit investigasi, polisi menyimpulkan, negara telah dirugikan sekitar Rp127,5 juta, dalam penanggulangan virus flu burung di Payakumbuh tahun 2007.

Kerugian diduga terjadi akibat pengadaan vaksin avian influenza dan pemberian vaksin secara fiktif.  (ANT-275/B013)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2011