Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Industri Sandang Nusantara (ISN), Kuntjoro Hendrartono, pidana sembilan tahun penjara. "Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, baik sendiri maupun bersama-sama, dalam proses penjualan asset PT Industri Sandang Nusantara (ISN)," kata salah seorang anggota JPU, Muhibuddin SH, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Selasa. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan terdakwa memang mempunyai niat untuk bekerjasama dengan saksi Lim Kian Yin guna menjual dua bidang tanah asset PT ISN di Patal Cipadung yang tidak sesuai peraturan Menteri BUMN. "Berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor S216/MBU/2004, penjualan asset harus dilakukan dengan lelang terbuka, namun demikian terdakwa bersama Lim Kian Yin justru memberitahukan itu kepada teman-teman pengusahanya di Bandung dan tidak mengumumkan secara terbuka," katanya. Terdakwa juga dinilai terbukti menurunkan nilai jual obyek pajak salah satu bidang tanah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp70 miliar. Oleh karenanya, Kuntjoro melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP. Selain dituntut pidana penjara sembilan tahun, JPU yang beranggotakan Chatarina Girsang, Muhibuddin dan Riono juga menuntut terdakwa membayar denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan penjara, dan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp70 miliar yang ditanggung renteng dengan terdakwa lain, Lim Kian Yin yang, yang disidangkan dalam berkas terpisah. Ketika dimintai pendapatnya tentang tuntutan JPU, Kuntjoro enggan memberikan komentar. Pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa Kuntjoro baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Lim Kian Yin melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau bersama atau korporasi. Akibatnya, negara dirugikan mencapai Rp70,687 miliar melalui penjualan tanah seluas 181.350 meter persegi dan tanah seluas 78.300 meter persegi milik PT ISN unit Patal Cipadung di kawasan Ujung Berung, Kota Bandung, Jawa Barat, yang berlangsung pada 4 April 2004. Kerugian negara, tambah JPU, dihitung dari selisih penetapan harga jual dua bidang tanah tersebut yang tidak sesuai aturan, yang seharusnya Rp114,332 miliar menjadi Rp67,532 miliar. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006