Jakarta (ANTARA News) - PLN Distribusi Jawa Barat (Jabar) dan Banten selama tahun 2005 berhasil menyelamatkan dana sedikitnya Rp13 miliar dari operasi penertiban pencurian listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) liar. General Manager PLN Distribusi Jabar dan Banten, Murtaqi Syamsuddin, kepada pers, di Jakarta, Selasa, menyatakan, PJU liar yang ditertibkan di kedua provinsi itu sepanjang tahun 2005, mencapai 52.000 titik PJU. Dikatakan, sebagian besar pencurian melalui PJU liar dilakukan dengan menyantol kabel listrik langsung ke jaringan distribusi yang ada di tiang listrik PLN. "Dari 52 ribu PJU liar apabila diasumsikan pencurian listriknya rata-rata 100 watt saja di setiap PJU liar, maka dana pendapatan PLN yang bisa diselamatkan mencapai Rp1,1 miliar per bulan atau Rp13 miliar per tahun," katanya. Menurut Murtaqi, penertiban pencurian listrik itu termasuk dalam program peningkatan efisiensi PLN melalui penurunan tingkat susut daya (losses) jaringan distribusi, sekaligus untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik ke pelanggan. Saat ini tingkat kehilangan daya di PLN Jabar dan Banten sudah berhasil ditekan menjadi 8,9 persen, sedangkan losses nasional masih sekitar 11 persen, katanya. Selain menertibkan PJU liar, menurut Murtaqi, PLN Distribusi Jabar dan Banten juga mengintensifkan pengawasan kepada pelanggan-pelanggan industri yang selama ini disinyalir melakukan pencurian listrik serta melakukan penertiban dalam pencatatan meter pelanggan. Menanggapi terungkapnya kasus pencurian listrik oleh industri tekstil di Bogor, Murtaqi menyatakan, PLN mulai Selasa sudah memutuskan aliran listrik ke perusahaan tersebut. Pemutusan aliran atas pertimbangan keselamatan umum karena pencurian listrik itu dilakukan dengan modus menyantol pada tegangan menengah di gardu listrik milik PLN, sehingga bisa membahayakan petugas PLN maupun masyarakat. Di samping itu, pemutusan juga karena ada aspek perdata mengingat perusahaan tekstil tersebut dinilai sudah cidera janji dengan melakukan pencurian listrik, katanya. "Atas dasar itu PLN tetap melaporkan masalahnya ke kejaksaan meskipun pimpinan perusahaan itu sudah menyatakan bersedia mengembalikan kerugian PLN sebesar Rp9,6 miliar. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor mengabarkan akan segera memeriksa pimpinan perusahaan tersebut," kata Murtaqi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006