Jakarta (ANTARA News) - Ditjen Postel Depkominfo mengeluarkan peringatan kepada pengelola Space Toon TV yang dianggap bermasalah dalam penggunaan frekuensi radio, demikian keterangan tertulis Kepala Humas dan Bagian Umum Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Selasa. Menurut Gatot, peringatan diberikan kepada pengelola Space Toon TV agar menghentikan pemancaran siaran di kanal frekuensi 27, tanpa memiliki Izin Stasiun Radio. "Apabila perintah penghentian tersebut tidak dipatuhi, maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Ditjen Postel akan mengambil tindakan penertiban," ujar Gatot. Berdasarkan Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 17/PER/M.KOMINFO.10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapatkan izin frekuensi radio dari Menteri. Menurut Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Telekomunikasi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF), kanal yang sampai saat ini masih digunakan oleh Space Toon TV tersebut akan digunakan untuk kanal transisi televisi digital. Rencana trial televisi digital ini sendiri sudah disampaikan secara langsung oleh Menteri Kominfo Sofyan A. Djalil dalam Rapat kerja Komisi I DPR-RI (27/2). Lebih lanjut Menkominfo menjelaskan, bahwa salah satu tujuan trial televisi digital ini adalah untuk efisiensi frekuensi radio. Sebelumnya, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar pernah mengatakan, bahwa rencana trial televisi digital ini akan menempati suatu kanal frekuensi tertentu yang diduga digunakan oleh suatu televisi tertentu yang perizinannya tidak diperoleh melalui prosedur yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006